Menyelamatkan Anak Indonesia dari Kecanduan Game Online

Anak aktif secara fisik, dapat mengurangi kecanduan mereka pada game online

Oleh Hendri Nova
Wartawan Topsatu.com

Rudi yang baru saja pulang sekolah, langsung merengek pada ibunya agar dipinjami ponsel pintarnya. Oleh sang ibu, siswa SLTP itu tidak langsung dipinjamkan tapi disuruh dulu merapikan perlengkapan sekolahnya.

“Kamu ganti baju dulu, makan siang, rapikan semua perlengkapan sekolah, kerjakan tugas sekolah dulu, baru boleh main game setelahnya,” ujar ibunya lembut.
“Ndak mau… aku sudah janji mau main bareng (mabar) sama teman-teman sekolah, bagitu sampai rumah,” teriaknya histeris.
“Pokoknya tidak ada cerita main, sebelum semua yang ibu sebut tadi kamu kerjakan,” kata ibunya tegas.
“Ibu jahat… Tidak sayang anak… prang…”
Tangan Rudi dengan sengaja mendorong piring yang terletak di atas meja, tak jauh dari tempatnya berdiri. Piring itupun pecah berantakan, setelah menyentuh lantai.
“Rudi… kamu sudah kebangetan ya… Sudah kecanduan game berat kamu ini… kamu harus segera dibawa ke rumah sakit,” teriak ibunya, ketika melihat Rudi makin mengamuk dan memecahkan apa saja yang ia lihat.
Para tetangga yang mendengarkan keributan ibu dan anak itu, langsung pada berdatangan saat mendengar teriakan histeris ibu Rudi. Mereka segera mengamankan Rudi yang mengamuk, lalu menenangkan ibunya yang menangis sesunggukan.
Oleh tetangga, ibu Rudi disarankan segera membawa Rudi ke psikiater, agar mendapatkan pelayanan lebih lanjut. Rudi benar-benar sudah kecanduan game akut dan membutuhkan perawatan medis.

Korban Terus Bertambah

Korban akibat kecanduan game online di Indonesia, terus bertambah seiring perjalanan waktu. Meski datanya tidak tersedia untuk seluruh Indonesia, untuk skala provinsi ada didapat lumayan banyak data.

Di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat (Cisarua, Bandung Barat) misalnya, dikutip dari voaindonesia, diketahui jumlah pasien sepanjang periode 2016 hingga awal 2021, dicatat lebih dari 200 hingga 300 anak dan remaja yang menjalani perawatan terkait adiksi gawai dan game online.

Rata-rata penanganan, dimana sekitar 10–12 anak per bulan menjalani perawatan (baik rawat jalan maupun rawat inap). Berdasarkan rentang usia, mayoritas pasien anak berusia 8–15 tahun atau masih duduk di bangku SLTP.

Sedangkan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Amino Gondohutomo (Semarang, Jawa Tengah), tercatat jumlah pasien penanganan kasus intensif, di mana setidaknya 8 anak (usia 7–15 tahun) dirawat dalam satu periode akibat adiksi game online yang parah.

Pihak rumah sakit bahkan pernah menyiapkan wadah/bangsal khusus, penanganan gangguan perilaku/kejiwaan anak. RSJ Daerah Lain (seperti Lampung & Jakarta), kasus adiksi media digital dan game online pada remaja menunjukkan tren peningkatan.

Sementara di RSJ wilayah Sumatra dan Jawa Timur, dengan sebagian besar penanganan berupa konsul poli spesialis jiwa anak & remaja (rawat jalan).

Anak yang dirawat di RSJ akibat game online, umumnya tidak hanya karena kebiasaan bermain, melainkan telah memenuhi kriteria medis Gaming Disorder (sebagaimana dikategorikan oleh WHO) yang disertai gangguan perilaku berat.

Beberapa kondisi mendasari keputusan rawat inap/rawat jalan, karena emosional & perilaku agresif anak seperti mengamuk, merusak barang, atau melakukan tindakan kekerasan verbal/fisik saat gawai atau akses internet disita.

Banyak orangtua yang tidak menyadari, bahwa anak mereka sudah pada tahap kecanduan game online. Anak-anak mulai mengalami penurunan fungsi kognitif dan sosial.

Mereka bisa saja nekad berhenti sekolah, mengurung diri di kamar, dan memutus komunikasi total dengan lingkungan sekitar. Sementara penyakit penyerta (Komorbiditas) juga akan sering kali datang disertai masalah kesehatan mental lain seperti depresi, kecemasan berat, ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder), hingga perubahan pola tidur yang ekstrim.
Akibat dari kecanduan game online ini, bahkan telah menelan korban jiwa. Meski data secara nasional tidak tersedia, beberapa kasus di beberapa provinsi setidaknya bisa dijadikan alarm waspada.

Baca Juga  Hendri Septa Bersama Hidayat Punya Fakta, Kerja Nyata

Kasus kematian yang dikaitkan dengan game online, umumnya terjadi akibat komplikasi kesehatan fisik/saraf yang dipicu oleh kelelahan ekstrem, kurang tidur, dan ketegangan saraf terus-menerus.

Kasus di Subang, Jawa Barat (2021), ada seorang anak laki-laki berusia 12 tahun meninggal dunia, setelah mengalami gangguan saraf fatal. Sebelum meninggal, korban sering mengeluhkan sakit kepala parah, kejang, serta kelumpuhan pada tangan dan kaki akibat kebiasaan main game online tanpa henti hingga larut malam.

Sementara kasus di Banyumas, Jawa Tengah (2021), terdapat seorang siswi usia 12 tahun meninggal dunia, setelah sempat dirawat karena gangguan kesehatan parah yang dipicu oleh kecanduan gawai dan game.

Sedangkan kasus di Luar Negeri Secara global, beberapa insiden anak atau remaja tewas saat/setelah maraton bermain game tercatat karena kondisi medis tertentu.

Anak-anak yang kecanduan game online, terancam bakal mengalami henti jantung atau serangan jantung. Bermain game aksi dengan tingkat stres tinggi, secara marathon (10–24 jam tanpa istirahat) dapat memicu lonjakan adrenalin ekstrim yang memicu cardiac arrest pada remaja yang memiliki kelainan jantung tersembunyi.

Trombosis Vena Dalam (Deep Vein Thrombosis / DVT) yang ditandai dengan duduk diam tanpa bergerak selama belasan jam, dapat menyebabkan penggumpalan darah di kaki yang kemudian lepas menuju paru-paru (emboli paru), yang berakibat fatal secara mendadak.

Pakar medis dan psikiater menjelaskan bahwa bermain game itu sendiri tidak membunuh, melainkan perilaku ekstrem yang menyertainya, seperti deprivasi tidur ekstrem. Tidak tidur selama puluhan jam, dapat merusak sistem saraf pusat dan imun tubuh secara drastis.

Pecandu game banyak yang mengalami dehidrasi dan malnutrisi, karena suka lupa makan dan minum dalam waktu lama, karena bermain game sampai lupa segalanya. Selain itu, juga terdeteksi kelelahan fisik dan saraf, berasal dari radiasi layar, ketegangan mata, dan stimulasi otak berlebih yang memicu kejang atau gangguan sistem saraf.

Secara medis, definisi baku kecanduan game ini mengacu pada International Classification of Diseases (ICD-11) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang dalam literatur kesehatan mental Indonesia didefinisikan sebagai gangguan bermain gim (Gaming Disorder) yakni pola perilaku bermain gim (video game atau online game) yang persisten atau berulang, yang ditandai dengan ketidakmampuan mengendalikan kebiasaan bermain, memprioritaskan gim di atas minat serta aktivitas hidup sehari-hari lainnya, dan terus melanjutkan atau meningkatkan durasi bermain meskipun sudah muncul konsekuensi negatif secara personal, keluarga, sosial, pendidikan, maupun pekerjaan.

Menurut Prof. Mark D. Griffiths, Profesor Adiksi Perilaku di Nottingham Trent University, Inggris, salah satu peneliti paling terkemuka di dunia dalam bidang adiksi game mengatakan, bahwa ada perbedaan mendasar antara seseorang yang memiliki keantusiasan tinggi (passion) terhadap game dan orang yang teradiksi. Menurutnya, seseorang baru dikatakan teradiksi jika bermain game memberikan dampak merusak yang konsisten pada kehidupan fisik, sosial, dan psikologisnya.

Baca Juga  Kisah Tangguh Siti Nurbaya: Dari Souvenir Hingga Ekspor Bumbu ke Australia

Sementara Dr. Vladimir Poznyak, Pakar Departemen Kesehatan Mental dan Penyalahgunaan Zat di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang memimpin proses penyusunan kriteria Gaming Disorder dalam ICD-11 menekankan, bahwa diagnosis ini dirancang bukan untuk menstigma para pemain game, melainkan untuk membantu sistem kesehatan global mengenali minoritas kecil pemain yang mengalami gangguan perilaku berat hingga membutuhkan penanganan medis.

Selanjutnya Dr. Marc Potenza, Profesor Psikiatri, Studi Anak, dan Neurosains di Yale University School of Medicine. Ia mengatakan, dari perspektif neurosains, Potenza meneliti bagaimana stimulasi visual dan mekanisme imbalan (reward system) pada game yang memicu pelepasan dopamin di area otak striatum ventral. Mirip dengan pola yang terlihat pada gangguan perjudian (gambling disorder).

Sementara dr. Kristiana Siste, Sp.KJ(K), Ketua Departemen Psikiatri FKUI-RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo), Jakarta yang aktif memimpin riset mengenai kecanduan internet dan game online pada remaja Indonesia mengungkapkan, bahwa kecanduan game pada anak dan remaja sering kali berasosiasi dengan masalah psikologis lain (komorbiditas), terutama depresi dan kecemasan. Penelitian timnya menunjukkan pentingnya peran pola asuh orang tua serta restrukturisasi kognitif (CBT), untuk memulihkan fungsi regulasi emosi anak.

Sedangkan dr. Lina Budiyanti, Sp.KJ, spesialis Kedokteran Jiwa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Jawa Barat yang menangani langsung ratusan kasus adiksi gawai pada anak di Jawa Barat menjelaskan, bahwa mayoritas anak yang harus dirawat inap bukan sekadar sering bermain game, melainkan sudah menunjukkan gejala emosional ekstrem, seperti mengamuk, memukul orang tua, atau mengalami deprivasi tidur akut ketika gawai dihentikan.

Sementara Elly Risman, Psi., Psikolog Anak dan Parenting dari Yayasan Kita dan Buah Hati mengatakan, dari sudut pandang psikologi anak dan pola asuh, ia menyoroti bahwa kecanduan media digital sering kali berawal dari “kekosongan pengasuhan” (father hunger atau kurangnya kehadiran emosional orang tua). Game kemudian hadir mengisi kekosongan tersebut, karena menawarkan stimulasi instan dan penerimaan sosial di dunia maya.

Karena semakin banyak korban yang berjatuhan akibat game online ini, maka sudah saatnya Pemerintah dalam hal ini Komdigi, memikirkan pembatasan bermain game bagi anak, langsung pada pemilik aplikasinya. Mereka harus diberi penekanan bahwa hanya bisa memberikan akses bermain game bagi anak sekolah selama satu jam sehari sepulang sekolah.

Setelah satu jam, akses mereka langsung mati dan tak bisa dibuka lagi selama 24 jam. Sementara di hari libur, mereka diberikan akses agak dua jam, sehingga mereka masih ada waktu untuk bermain dengan aktivitas fisik di lingkungan mereka.

Pemilik aplikasi harus mewajibkan setiap anak usia sekolah yang mendaftar jadi pemain, sudah dapat izin dari orang tua, dengan akses pembuka sidik jari atau pasword khusus milik orangtua.

Dengan adanya pengetatan waktu online ini, maka anak-anak dengan sendirinya akan mundur dari berlama-lama main game online. Mereka akan kembali beraktivitas secara fisik, sehingga kualitas hidup mereka semakin membaik.

Dengan cara ini, maka anak-anak akan “Terhubung, Tumbuh, Terjaga (T3), sehingga bisa membangun Indonesia yang Inklusif, Maju, dan Berdaya di masa datang. Anak-anak Indonesia tak lagi berakhir di bangsal rumah sakit, karena kesehatan mentalnya T3 dengan bantuan pasti dari Pemerintah. (*)