73 Tahun KPU, Kontribusi dan Tantangan dalam Mengawal Demokrasi Indonesia

PEMIMPIN MASA DEPAN -  Masa depan anak-anak Indonesia, bermula dari terpilihnya Presiden yang cakap di bawah kawalan KPU sebagai pengawal demokrasi di Indonesia. (hendri nova)

 

Oleh Hendri Nova
Wartawan Topsatu.com

Gugatan Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan 12 pemohon lainnya pada awal Agustus sampai September 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait keabsahan penyetaraan ijazah SMA/sederajat Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024, menyedot banyak perhatian rakyat Indonesia maupun masyarakat luar negeri.

Penggugat menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalaikan proses verifikasi ketat terhadap dokumen pendidikan calon dan melakukan manipulasi administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan terencana (TST). Pemohon mengutip adagium hukum quod initio non valet in tractu temporis non convalescit (sesuatu yang dari awal tidak sah, tidak menjadi sah hanya karena berjalannya waktu).

Meski kasus ini di tangan Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan bahwa gugatan Denny Indrayana Cs tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard / NO), ketidakpuasan di sebagian masyarakat Indonesia tetap membekas sampai sekarang.

Sebelumnya kasus serupa terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), juga telah membuat panas panggung politik di Indonesia. Meski pada akhirnya juga dinyatakan sudah selesai, rasa tak percaya tetap membekas di hati sebagian rakyat Indonesia.

Tantangan ke Depan

Dua kasus besar ini, layak dijadikan KPU sebagai tantangan pembelajaran di masa datang, terkait transparansi ijazah semua peserta pemilu dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun tingkat nasional. Peristiwa gugatan seperti ini jangan sampai berulang lagi, sehingga kredibilitas KPU tak perlu dipertanyakan lagi oleh rakyat Indonesia.

Jika KPU menyepelekan pengalaman ini, maka di masa datang tentunya bisa mengikis kepercayaan publik pada KPU. Oleh karena itu, KPU harus menutup semua celah yang ada, sehingga tak ada kemungkinan peluang sedikitpun untuk digugat oleh masyarakat nantinya.

Tidak berlebihan kiranya, di usia 73 tahun ini, KPU bisa memberikan kontribusinya dalam memberikan contoh transparansi yang bisa dipertanggungjawabkan pada seluruh masyarakat Indonesia, maupun dunia internasional. Saat pemilu berikutnya nanti, pastikan semua ijazah peserta pemilu harus dengan mudah bisa diklarifikasi rakyat Indonesia, dengan semua instrumen yang ada.

KPU pada Pemilu dan Pilkada mendatang, perlu mengambil langkah-langkah konkret dalam memperkuat sistem transparansi, verifikasi, dan akuntabilitas, sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat Indonesia.

Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan KPU, antaranya pertama, digitalisasi dan keterbukaan Dokumen Calon via SILON (Sistem Informasi Pencalonan)
Publikasi Dokumen yang Disensor (Redacted Public Version). KPU dapat membuka akses publik terhadap dokumen ijazah atau surat penyetaraan ijazah calon melalui platform SILON.

Baca Juga  Baksos IJP 2026, 'Angin Penyejuk' Masyarakat Agam

Untuk melindungi data pribadi sesuai UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data sensitif (seperti Nomor Induk Kependudukan atau alamat rumah) dapat disensor (redacted), sementara riwayat pendidikan, nama sekolah/universitas, nomor ijazah, dan keabsahan legalisir tetap dapat dilihat publik.

Langkah selanjutnya berupa uji publik (Public Scrutiny Period). KPU bisa memberikan alokasi waktu yang cukup dan jelas bagi masyarakat, untuk melakukan uji publik atau memberikan masukan/tanggapan (community feedback) terhadap berkas calon sebelum penetapan resmi dilakukan.

Selanjutnya, KPU bisa melakukan peningkatan Standar Verifikasi Administrasi (SOP dan Interkoneksi Data)
Integrasi Data Sistem Nasional: KPU dapat membangun kerja sama/integritas sistem verifikasi berbasis data primer (API integration) langsung dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah / Kementerian Pendidikan Tinggi, untuk verifikasi keabsahan ijazah dan keaslian dokumen penyetaraan lulusan luar negeri (e-Ijazah / PDDikti).

Selanjutnya dengan Kementerian Luar Negeri & Atase Pendidikan, terutama untuk verifikasi rekam jejak sekolah luar negeri secara cepat dan tuntas, sebelum batas akhir penetapan.

Setelah itu, buatlah berita acara verifikasi yang detail, dengan menyalurkan transparansi tidak hanya pada hasil akhir (Memenuhi Syarat / Tidak Memenuhi Syarat), tetapi juga mempublikasikan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual yang menjelaskan metode dan proses konfirmasi yang telah dilakukan KPU kepada instansi penerbit dokumen.

Seterusnya lakukan klarifikasi dengan kanal-kanalisasi tanggapan masyarakat yang responsif. Mekanisme tindak lanjut yang dilakukan harus transparan. Apabila ada aduan atau laporan dari masyarakat mengenai dugaan keabsahan dokumen calon, KPU perlu memberikan respon atau klarifikasi resmi secara tertulis yang dipublikasikan ke publik (public disclosure), bukan hanya memprosesnya secara internal.

Selanjutnya lakukan standarisasi format penyetaraan dokumen, dengan menyusun Pedoman Teknis (Juknis) Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur secara mendetail bentuk, kriteria, dan bentuk kesetaraan dokumen pendidikan (terutama lulusan luar negeri atau non-formal), agar tidak menimbulkan interpretasi ganda (grey area) di kemudian hari.

Terakhir, lakukan penguatan Prinsip Audit Trail (Jejak Rekam Akuntabilitas). Arsip digital yang terverifikasi, bisa menyimpan seluruh log activity dan dokumen verifikasi dalam sistem berbasis arsip digital yang memiliki stempel waktu (timestamp) aman, sehingga jika di kemudian hari terjadi sengketa hukum di MK atau DKPP, KPU dapat menyajikan jejak verifikasi (audit trail) secara cepat, runtut, dan tidak terbantahkan.

Dengan mengombinasikan keterbukaan informasi berbasis perlindungan data, integrasi sistem data pendidikan, dan kanal tanggapan publik yang akuntabel, KPU tidak hanya menutup celah sengketa hukum, tetapi juga semakin memperkuat kepercayaan (public trust) masyarakat terhadap penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga  Konekvitas Jadikan Harga Bawang Petani Solok Untung Terus

Dengan demikian, KPU telah berkontribusi dalam menciptakan ruang keterbukaan publik yang memiliki kevalidan data dan fakta yang tak terbantahkan. Para peserta pemilu juga tak akan berani bermain mata lagi, karena semua rakyat Indonesia maupun luar negeri bisa memverifikasi keabsahan ijazah yang mereka punya.

Transparansi ini juga membuktikan KPU bisa menjawab tantangan di masa datang yang menuntut transparansi total. Tak akan ada lagi drama sebelum pemilu dan drama setelah pemilu.

Hal ini juga menutup peluang beredarnya hoax di tengah masyarakat, karena mereka bisa melakukan verifikasi mandiri. Masyarakat tak akan mudah lagi termakan hoax, karena KPU sudah bersiap diri jauh-jauh hari.

Cukup sudah rakyat Indonesia dibuat heboh seperti dua kasus anyar di atas. Jangan terulang lagi di masa datang, sehingga banyak energi yang terbuang.

Pemenang Pemilu bisa langsung bekerja menjalankan agenda dan janji-janji kampanyenya, tidak lagi berurusan dengan hukum terkait ijazah. Publik pun bisa fokus, melihat dan merasakan aplikasi dari janji-janji kampanye pemenang pemilu, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun di tingkat nasional.

Dengan demikian, KPU benar-benar menjelma sebagai pengawal demokrasi andalan rakyat Indonesia. Hasil Pemilu bisa diterima oleh semua pihak, sehingga kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia bisa diwujudkan menjadi nyata.

Inovasi & Digitalisasi

KPU juga harus terus berinovasi dan melakukan digitalisasi penyelenggaraan Pemilu. KPU harus terus melakukan modernisasi dari sistem manual berbasis kertas ke era digital, untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.

KPU juga harus memperkuat diri dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Penggunaan teknologi komputasi awan dan OCR/OMR untuk memotret serta mendokumentasikan C.Hasil dari TPS secara cepat ke publik.

Selanjutnya inovasi dan digitalisasi Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). Pengelolaan Data Pemilih Tetap (DPT) berbasis digital, untuk mengurangi pemilih ganda.

Terakhir inovasi dan digitalisasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) & SILOG (Logistik). Digitalisasi verifikasi dokumen partai/caleg serta pelacakan distribusi logistik pemilu bisa dilakukan secara real-time.

Yakinlah, kredibilitas KPU sebagai pengawal demokrasi di Indonesia benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dan tahan uji di sepanjang perjalananan. Peran, kontribusi, maupun inovasi yang dilakukan KPU dalam penyelenggaraan demokrasi dan pemilu di Indonesia akan diakui dunia, sebagai pemilu yang benar-benar bersih, bisa dipertanggungjawabkan dan memiliki akuntabilitas tinggi tak terbantahkan. (*)