PULAU PUNJUNG – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Dharmasraya tidak berhenti pada pemadaman api. Dugaan pemanfaatan kawasan hutan pasca kebakaran kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro turun langsung meninjau lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan di Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Jumat (16/10/2026).
Peninjauan itu turut didampingi Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya, Bobby Habibullah. Di lokasi bekas kebakaran, tim menemukan fakta yang menjadi perhatian. Lahan seluas 5,9 hektare yang terbakar pada 15 September lalu telah ditanami kelapa sawit.
Area tersebut diketahui berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga status penguasaan lahan, legalitas penanaman, dan kemungkinan adanya pelanggaran kehutanan perlu ditelusuri lebih lanjut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Dharmasraya memasang garis polisi (police line) untuk mengamankan lokasi. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga memasang plang larangan yang menegaskan bahwa aktivitas mengolah, menanam, atau berkebun di area bekas karhutla tersebut tidak diperbolehkan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa kawasan hutan tidak boleh begitu saja dimanfaatkan setelah terbakar. Pengamanan lokasi sekaligus ditujukan untuk mencegah aktivitas lanjutan yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Peninjauan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut upaya pencegahan dan penanganan karhutla yang telah diperkuat melalui rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Kabupaten Dharmasraya pada 9 September 2026. Dalam rapat itu, dibentuk tim satgas di setiap nagari dengan melibatkan pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bupati Annisa menegaskan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak, disertai pelaporan cepat agar setiap kejadian dapat segera ditangani.
“Waktu itu, kita langsung membentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari bersama Forkopimda, serta menandatangani maklumat bersama untuk mencegah terjadinya karhutla. Setiap kejadian yang ditemukan harus segera dilaporkan agar dapat ditangani,” ujar Annisa.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih di kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting dan harus dijaga kelestariannya.
“Jangan membuka lahan dengan membakar, apalagi di kawasan hutan,” tegasnya.
Annisa juga mengapresiasi kerja Satgas Karhutla dan seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pencegahan kebakaran. Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan perangkat nagari menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan di lapangan.
“Kami tentu berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, terutama kepada Kapolres dan walinagari. Alhamdulillah, berdasarkan aplikasi SiPongi Karhutla, sejak tanggal 23 September kita sudah nihil hotspot,” ungkap bupati perempuan pertama di Sumatera Barat itu.
Meski demikian, ia menyebut kondisi kabut asap yang masih menyelimuti Dharmasraya memunculkan dugaan bahwa sumber asap berasal dari wilayah lain. Dugaan tersebut perlu dipastikan melalui pemantauan dan informasi pendukung.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menyampaikan bahwa kepolisian sebelumnya telah melakukan upaya preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi tersebut menekankan larangan membakar hutan dan lahan serta pentingnya mematuhi ketentuan dalam pemanfaatan kawasan hutan, termasuk di area bekas kebakaran.
Terkait temuan di Bukit Lantak, kepolisian akan melakukan pendalaman, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang diketahui berada di sekitar lokasi. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Pembakaran hutan dan lahan maupun pemanfaatan kawasan hutan tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, penanganan kasus ini perlu dilakukan secara cermat berdasarkan hasil penyelidikan, status kawasan, dan bukti yang ditemukan di lapangan.
Kepala UPT KPHP Dharmasraya Bobby Habibullah turut mengingatkan masyarakat agar memastikan status dan fungsi kawasan sebelum membuka lahan atau melakukan penanaman.
Pemahaman terhadap batas dan peruntukan kawasan hutan dinilai penting untuk mencegah pelanggaran sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Di sisi lain, upaya pemulihan juga dilakukan melalui penanaman tanaman buah dan jenis tanaman hutan di kawasan terdampak kebakaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya restorasi untuk membantu memulihkan fungsi ekologis lahan, dengan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan kawasan hutan.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama TNI, Polri, instansi kehutanan, dan unsur pemerintahan nagari berkomitmen memperkuat pengawasan, mencegah terulangnya karhutla, serta memulihkan kawasan yang terdampak.
Penanganan karhutla tidak cukup hanya memastikan api padam. Pengawasan pascakebakaran, penelusuran dugaan pelanggaran, dan pemulihan kawasan harus berjalan beriringan agar hutan tidak kehilangan fungsinya dan peristiwa serupa tidak kembali terulang. (roni)












