Agam  

Melanggar Aturan, WNA Asal Kanada Diusir dari Agam dan Dicekal 10 Tahun

AGAM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam mengambil tindakan tegas terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada berinisial J.L. Pria tersebut resmi dideportasi dan dijatuhi sanksi penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Sanksi berat ini bermula dari adanya aduan masyarakat yang mencurigai aktivitas J.L. di Jorong Tanjuang Batuang, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Menanggapi laporan tersebut, petugas Imigrasi bergerak cepat melakukan pemeriksaan di lapangan pada 28 September 2026. Sebagai langkah awal pendalaman kasus, petugas langsung mengamankan paspor J.L.dengan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP).

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif, J.L. dinyatakan sah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Proses pemulangan paksa dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2026, melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Agam Selesai Ikuti Retereat 2025 di Magelang

J.L. diterbangkan kembali ke negara asalnya dengan rute penerbangan panjang yang mengular, mulai dari Padang – Kuala Lumpur – Dubai, hingga mendarat di Montreal, Kanada.

Tindakan tegas ini diambil berdasarkan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menjadi landasan hukum utama dalam menegakkan kedaulatan negara terhadap orang asing yang menyalahi aturan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Kizlar Assad, menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini tidak lepas dari peran aktif warga setempat. Ia menyatakan Imigrasi berkomitmen penuh untuk menjaga ketertiban wilayah hukumnya dari pelanggaran asing.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kizlar Assad.

Baca Juga  Meriahkan Hari Pengayom ke 79, Imigrasi Agam Gelar Berbagai Kegiatan

Ia juga menambahkan bahwa jajarannya akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat demi memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Agam mematuhi aturan hukum Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan menegakkan aturan keimigrasian secara tegas, terukur, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Melalui kasus ini, pihak Imigrasi mengimbau masyarakat agar tetap jeli dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi atau dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar mereka. (gd)