Opini  

73 Tahun Mengawal Pemilu: Memastikan Hak Pilih, Menjaga Kepercayaan Publik

Jejak Pemilu 1955. (foto: ANRI)

Oleh : Melda Riani

Saat Pemilihan Umum pertama kali diadakan tahun 1955 di tengah kondisi keamanan yang belum kondusif dan ekonomi yang tidak stabil di bawah bayang-bayang inflasi tinggi, jutaan rakyat Indonesia justru berbondong-bondong mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Catatan sejarah memperlihatkan, dengan angka partisipasi pemilih yang sangat tinggi mencapai hampir 90 persen, penyelenggaraan Pemilu dapat berlangsung kondusif dan bebas politik uang serta netralitas terjaga dari aparat dan penyelenggara. Keberhasilan yang membuat para sejarawan dan pakar politik menyebut Pemilu pertama itu sebagai Pemilu paling demokratis sepanjang sejarah.

Kesuksesan penyelenggaraan Pemilu pertama kalinya semenjak 10 tahun Indonesia merdeka itu tentu tak lepas dari peran Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang dibentuk  pada tahun 1953. Sebanyak sembilan orang Anggota PPI saat itu bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hasilnya, PPI sukses menggerakkan kesadaran politik rakyat Indonesia yang kala itu mayoritas masih buta huruf. Di tengah persaingan ketat lebih dari 30 partai politik serta keterlibatan organisasi massa dan calon perorangan, PPI berhasil menjaga pemilu yang kompetitif tapi tetap bersih dan transparan.

Beberapa periode setelahnya, setiap Pemilu mengukir jejak sejarahnya sendiri. Titik baliknya terutama terjadi di era reformasi, setelah enam kali pemilihan umum demokrasi seperti mati suri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dibentuk tahun 1999 menjadi tonggak sejarah sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri dan independen.

Tonggak sejarah lainnya dalam pesta demokrasi lima tahunan terjadi saat rakyat Indonesia untuk pertama kalinya memilih presiden dan wakil presiden secara langsung pada Pemilu 2004. Perubahan itu memperluas partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam menentukan pemimpin negara sekaligus menuntut kualitas penyelenggaraan pemilu terus meningkat.

Bagi KPU, tonggak sejarah itu juga membuat lonjakan beban kerja fisik dan teknis logistik. Apalagi, wilayah Indonesia yang luas dengan sebagian wilayahnya merupakan wilayah kepulauan. KPU juga harus menghadapi sistem penghitungan suara yang rumit dan berjenjang serta pembengkakan anggaran yang membutuhkan pengelolaan yang akuntabel. Namun, yang lebih menantang adalah potensi gesekan horizontal dan gugatan sengketa hasil Pemilu. Dampaknya, KPU harus bisa menjadi lembaga penyelenggara independen yang profesional dan bebas dari campur tangan atau intervensi politik penguasa maupun parpol.

Baca Juga  Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya

Tak berhenti di sana, era media sosial yang semakin massif menimbulkan dua sisi mata uang. Di satu sisi, kesadaran warga berpolitik aktif membuat setiap orang memiliki hak bersuara di media sosial. Namun di sisi lain, gesekan horizontal di dunia maya semakin memanas setiap kali mendekati masa Pemilu. Perang komentar dan konten provokatif menyebar ke balik-balik layar hingga ke grup whatsapp. Tak jarang, perang komentar tersebut terbawa sampai ke dunia nyata hingga menimbulkan perselisihan.

Bagi KPU, yang bisa dan selayaknya dilakukan adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Dengan tugasnya yang semakin kompleks, tidak hanya menyusun tahapan dan menyelenggarakan pemungutan suara, KPU juga mengelola data pemilih, menyiapkan logistik, merekrut dan membekali petugas, serta memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Setiap kesalahan administrasi, gangguan teknis, ataupun informasi yang tidak jelas berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat. Karena itu, profesionalitas, independensi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi prinsip yang melekat pada KPU dan penyelenggara teknis lainnya di setiap tahapan pemilu.

Tantangan Pemilu 2029

Menjelang Pemilu 2029, dinamika informasi digital serta tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan menuntut kesiapan yang lebih menyeluruh. Salah satu yang bisa diantisipasi KPU adalah menjaga akurasi data pemilih. Hal itu sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Apalagi melihat kesadaran politik generasi muda dan influncer saat ini yang akan terus memantau setiap prosesnya berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Dinamika penduduk berjalan setiap harinya. Ada warga yang sudah meninggal dunia, ada yang mencapai usia pemilih, ada yang menjadi TNI/Polri atau sebaliknya berhenti sebagai anggota TNI/Polri dan ada juga yang berpindah domisili atau mengalami perubahan status administrasi. Karena itu, KPU menjadikan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai salah satu program strategis nasional dan bagian penting dalam persiapan menuju Pemilu 2029. Hasil pemutakhiran data dilakukan secara konsisten setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota untuk menetapkan daftar pemilih. Pembaruan data pemilih dilakukan dengan mekanisme koreksi yang mudah diakses masyarakat. Masyarakat bisa mengecek status pendaftarannya sebagai pemilih melalui laman cek DPT online KPU.

Baca Juga  Pentingnya Pengetahuan dalam Upaya Penanggulangan Narkoba

Tantangan lainnya tentu saja dalam proses penghitungan. Pemilu 2024 telah memberikan pelajaran penting terkait pemanfaatan teknologi informasi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Meskipun telah membuka peluang bagi masyarakat untuk memperluas akses terhadap informasi hasil penghitungan suara, namun pada kenyataannya tetap ada persoalan. Termasuk persoalan akurasi dalam membaca angka secara otomatis dan kebutuhan pemeriksaan terhadap dokumen sumber. Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa digitalisasi tidak serta-merta menjamin akurasi. Dari pelajaran tersebut, teknologi dapat mempercepat pengolahan dan penyebaran informasi, tetapi tetap butuh verifikasi dan mekanisme koreksi yang transparan.

Informasi digital juga harus dibedakan dari hasil resmi yang ditetapkan melalui prosedur rekapitulasi sesuai peraturan perundang-undangan. Pelajaran penting dalam merancang inovasi berikutnya. Keberhasilan sistem digital tidak cukup diukur dari kecepatannya menyampaikan informasi atau kemudahan masyarakat mengakses aplikasi, tapi juga harus mampu menjelaskan dari mana data berasal, bagaimana kesalahan diperbaiki, dan bagaimana masyarakat dapat memeriksa prosesnya.

Hal lain yang menjadi tantangan adalah komunikasi publik. Komunikasi yang efektif, cepat, dan akurat menjadi masalah krusial di antara algoritma dan komentar yang bergerak cepat. Informasi resmi harus disajikan dalam bahasa yang sederhana disertai dokumen pendukung yang relevan.

Yang tidak kalah penting tentu saja meningkatkan partisipasi pemilih melalui pendidikan pemilu bagi pemilih pemula serta akses yang mudah bagi setiap warga. Termasuk mereka yang berada di daerah terpencil, penyandang disabilitas, pemilih di luar negeri, serta kelompok yang menghadapi hambatan administratif.

Pada akhirnya, setelah 73 tahun perjalanan pemilu Indonesia, tugas KPU adalah melanjutkan sejarah dengan menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan prinsip dasarnya. Kepercayaan publik adalah fondasinya. Ukuran keberhasilan mengawal demokrasi adalah sejauh mana hak pilih setiap warga terlindungi dan setiap proses dapat diperiksa sesuai aturan. Teknologi boleh berubah, sistem penyelenggaraan boleh diperbarui, tetapi amanah suara rakyat tetap harus dijaga. Demokrasi akan terus tumbuh saat masyarakat tidak hanya diberi kesempatan untuk memilih, melainkan juga memiliki alasan yang kuat untuk percaya bahwa suaranya memiliki makna bagi bangsa yang lebih baik. (*)