Opini  

Menatap Pemilu 2029, Menjaga Integritas di Ruang tak Bertepi

Oleh Gusnaldi Saman

TERDEPAN menjaga marwah demokrasi, beban berat yang mesti dipikul Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 73 tahun lalu. Sebuah label kepercayaan yang mesti dijaga dari pemilu ke pemilu.

Menjaga kedaulatan rakyat, sebenarnya bukan kewajiban KPU belaka. Seluruh lembaga negara, organisasi non pemerintah hingga setiap individu sekalipun, juga harus berkontribusi memastikan demokrasi di negeri ini berjalan di jalur yang benar.

Namun, tentang KPU menjadi garda terdepan, tak perlu pula diributkan. Bukankah KPU justru menjadi jantung dalam sistem demokrasi untuk melakukan regenerasi kepemimpinan secara damai dan konstitusional? Karena KPU juga berada di garis depan dalam merawat kepercayaan publik dari setiap proses dan tahapan yang mereka lakukan.

Artinya, ada sebentuk kepercayaan bahwa lembaga tersebut mampu memikulnya. Sebagai umat beragama; bukankah Tuhan tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya?

Begitulah! Tapi, komisioner KPU bersama semua penyelenggara pemilu bukan malaikat yang bisa bekerja sempurna. Selalu ada celah yang membuat kritikan meluncur deras dari berabagi lini. Bahkan kesalahan yang dibuat KPU justru kesalahan berulang yang membuat kepercayaan publik menjadi tergerus.

Beberapa Persoalan Masa Lalu
Dirangkum dari berbagai sumber, ada sejumlah poin yang menjadi sorotan publik bahkan ada yang menjadi persoalan berulang dari pemilu ke pemilu. Pertama, soal sanksi etik; dimana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah berulang kali menjatuhkan sanksi peringatan keras hingga sanksi pemberhentian tetap terhadap pimpinan KPU akibat pelanggaran kode etik.

Kedua, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bermuara politis; dimana ada aturan yang dibuat mendadak, dan itu ditenggarai menguntungkan sepihak saja. Teranyar, PKPU yang dipersoalkan dan dinilai menguntungkan Gibran Rakabuming Raka adalah Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Terlebih, sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan tingkat SMA/sederajat. Namun, terlepas dari pro dan kontra, ini adalah luka demokrasi yang tidak akan bisa terhapus begitu saja.

Ketiga, soal sengketa pemilu; dimana jumlah permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dari pemilu ke pemilu, tercatat signifikan. Pada pemilu 2014 terdapat 938 perkara yang masuk ke MK, dengan perincian 903 perkara sengketa Pemilu Legislatif (Pileg), 34 perkara sengketa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan 1 perkara sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Lalu pada Pemilu 2019 terdapat 262 hingga 340 perkara yang diajukan (dengan registrasi resmi sekitar 261 perkara pileg ditambah 1 perkara pilpres). Sedangkan pada Pemilu 2024 lalu terdapat total 297 hingga 308 perkara PHPU yang diperiksa/diregistrasi oleh MK (termasuk sengketa Pileg, DPD, serta permohonan sengketa Pilpres).

Baca Juga  Mewujudkan Komunikasi Pembangunan yang Inklusif dan Partisipatif

Keempat, soal data pemilih; dimana selalu ada ribut-ribut masyarakat mulai dari yang mengaku tidak terdaftar sebagai pemilih padahal mereka sudah punya hak pilih, hingga persoalan data ganda dan lainnya.

Kelima, soal sistem informasi rekapitulasi (Sirekap); ini yang paling seksi. Akan halnya di era digitalisasi, yakni justru memunculkan dugaan penggelembungan suara yang berujung pada hilangnya kepercayaan masyarakat.

Apapun itu, setiap pemilu, tak ada yang mulus. Selalu ada kecurigaan yang berujung pada sengketa pemilu.

Menatap 2029

Sebenarnya, masih banyak persoalan lain. Namun, kita melangkah dulu. Harus lebih optimis. Soalnya, kick off tahapan pemilu 2029 sudah di depan mata pula. Tantangannya dipastikan akan lebih berat lagi.

Kenapa lebih berat? Karena ruang digital terus berkembang, menjadikan arena baru pembentukan opini publik yang bersifat politis tentunya. Sejurus, ada namanya kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), yang memungkinkan pula pembuatan video, suara, gambar, maupun narasi yang tampak meyakinkan, tetapi belum tentu sesuai kenyataan. Pendeknya, AI dan disinformasi digital akan menjadi tantangan serius dalam Pemilu 2029 mendatang.

Dulu, ancaman itu berkisar pada politik uang, pelanggaran kampanye, atau manipulasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Kini, ancamannya bisa saja dalam bentuk video palsu atau foto yang direkayasa AI. Dibuat seolah-olah seorang kandidat, misalnya, mengucapkan sesuatu. Disebarkan secepat kilat, hanya dengan ujung jari. Dinarasikan berulang-ulang, yang pada akhirnya dianggap sebagai kebenaran. Kalau sudah viral, tahu sajalah. Dampaknya sudah minta ampun, dan KPU bakal jadi sasaran.

Pada titik inilah, menurut Praktisi Hukum Januar Solehuddin, demokrasi menghadapi persoalan baru. Bukan sekadar siapa yang memiliki suara terbanyak, tetapi bagaimana memastikan suara tersebut lahir dari pilihan warga negara yang bebas, sadar, dan tidak dimanipulasi.

Kata Januar, seperti dikutip dari detikcom, AI bukan untuk dimusuhi, karena AI justru dapat memberikan manfaat besar bagi kehidupan demokrasi. Termasuk memperluas akses informasi, membantu pelayanan publik, dan meningkatkan efisiensi. Yang harus diantisipasi adalah penyalahgunaannya. Karena itu, persiapan Pemilu 2029 harus diarahkan pada reformasi hukum kepemiluan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi.

Terkait ini, ada ‘oleh-oleh’ untuk penyelenggara pemilu ke depan. Pertama, diperlukan aturan yang lebih jelas mengenai penggunaan AI dalam kampanye. Konten politik yang dibuat atau dimanipulasi menggunakan AI perlu memiliki mekanisme transparansi sehingga masyarakat dapat mengetahui konteks dan sumber informasi yang diterimanya.

Baca Juga  Menjaga Ruang Digital Tetap Beradab: Agar Ketikan dan Tindakan Tak Kehilangan Pedoman

Kedua, pengawasan terhadap kampanye digital harus diperkuat. Ruang digital tidak boleh menjadi wilayah tanpa hukum. Penyebaran disinformasi yang sengaja dirancang untuk memengaruhi pemilih harus dapat ditangani melalui mekanisme yang cepat, objektif, dan tetap menghormati kebebasan berekspresi.

Ketiga, perlindungan data pribadi pemilih harus menjadi bagian penting dari integritas pemilu. Data warga negara tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai komoditas politik untuk membangun strategi kampanye yang manipulatif.

Keempat, kapasitas penyelenggara dan penegak hukum harus ditingkatkan. KPU, Bawaslu, DKPP, Sentra Gakkumdu, serta lembaga peradilan perlu memiliki kemampuan menghadapi bentuk-bentuk pelanggaran yang menggunakan teknologi digital.

Dengan demikian, Pemilu 2029 harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa teknologi dapat menjadi alat untuk memperkuat demokrasi, bukan instrumen untuk memanipulasinya.

Sementara tantangan lain, yakni soal pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana pemilu nasional Presiden/Wapres, DPR, DPD) dan pemilu lokal (Kepala Daerah, DPRD) akan dilaksanakan secara terpisah mulai 2029. KPU tentu harus beradaptasi dengan desain baru ini, melakukan transisi aturan, serta mengantisipasi potensi perubahan regulasi dari revisi Undang-Undang Pemilu — yang saat tulisan ini dibuat –masih bergulir di DPR.

KPU Bisa

Kinerja KPU itu memang rohnya demokrasi. Integritas para komisioner bersama penyelenggara di bawahnya menjadi harga mati yang tak bisa ditawar. Terlebih independensi mereka telah diatur dan dilindungi undang-undang. Kalau masih ada yang terjebak, itu karena mereka bermain di ruang politik yang penuh intrik. KPU itu bekerja di tengah banyak godaan.

Berjujur-jujur sajalah, sesempurna apapun kinerja penyelenggara pemilu, dipastikan akan selalu ada kritikan. Tapi ini bukan ruang untuk menghalalkan kecurangan dan kelicikan; peningkatan kompetensi dan integritas penyelenggara tetap yang utama.

Untuk itu, ikuti saja standar nilai-nilai demokrasi yang selalu berkembang sesuai perubahan zaman, kondisi sosial-politik, dan tuntutan masyarakat. Soalnya, demokrasi bukanlah produk statis, melainkan sebuah proses berkelanjutan yang terus beradaptasi demi mewujudkan keadilan sosial dan kedaulatan rakyat yang lebih inklusif.

KPU ikut menghadirkan demokrasi yang berkualitas di negeri ini; adalah sebuah harapan. Namun, nilai-nilai demokrasi itu bisa saja akan berbeda dari pemilu ke pemilu. Ibaratnya, demokrasi itu berada di ruang tak bertepi; selalu berubah, berkembang, mengikuti peradaban. Tak bertepi, bukan berarti tanpa nilai. Intinya, KPU harus menyesuaikan.
Nah, KPU bisa kan? (Gusnaldi Saman; Wartawan Topsatu.com)