Kelompok Tani Padang Mardani Menunggu Ganti Rugi Tanaman Dan Relokasi Lahan Pertanian Pada Pemkab Agam 

oplus_0
Agam -Kelompok tani Padang Mardani Kecamatan Lubuk Basung mendukung penuh program pembangunan hunian tetap di daerahnya di areal eks lahan HGU PT Inang Sari.
“Kami tidak berniat sedikitpun menghalangi pembentukan hunian tetap di lahan seluas 8 hektar eks HGU PT Inang Sari tersebut, yang kami minta hanyalah penggantian tanaman jagung dibongkar untuk dijadikan lokasi Huntap tersebut,” kata Ketua Kelompok Tani Padang Mardani Yurnalis didampingi rekannya Aung di Padang Mardani, Rabu (14/10).
Meski sebelumnya disampaikan dana penggantian tanaman tersebut disepakati sebesar Rp 200 juta, namun pihaknya meminta menunggu pemerintah daerah melalui kesepakatan antara anggota kelompok. Namun dalam prakteknya sudah ditetapkan saja secara sepihak adanya penggantian tanaman tersebut sebesar Rp 100 juta untuk 18 anggota dalam kelompok.
Karena itu, hingga kini pihaknya tetap menunggu respon positif pemerintah daerah dalam memenuhi harapan anggota kelompok sesuai yang ditetapkan pemerintah daerah melalui analisa atau kajian teknis dinas pertanian untuk ganti rugi tanaman jagung masyarakat di lahan pemerintah yang mencapai Rp 27 juta lebih pada setiap hektar lahan pertanian yang masih tumbuh tanamannya.
Selain itu pihaknya juga berharap adanya kebijakan relokasi ke lahan lainnya sebagai pengganti lahan pertanian untuk kelangsungan hidup petani tersebut.
“Kami hanya menunggu dan tidak akan melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah, kami hanya menunggu komitmen pemerintah untuk memenuhi komitmen bersama yang dilakukan sebelumnya,” katanya.(Mursyidi)