SIJUNJUNG -Polres Sijunjung, Sumatera Barat, AH (66) atas dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya, ZH (23) dan SJ (14).
Tersangka merupakan pensiunan ASN Kementerian Agama (Kemenag) sekaligus mantan Kepala KUA Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung yang berpredikat haji, diringkus petugas Selasa (13/10) malam, usai melaksanakan shalat Isya di Masjid Al Muhajirin, Koto Baru, Kabupaten Solok.
Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Wildan Alkautsar Ananputra mengonfirmasikan, pihaknya bergerak cepat melakukan penindakan setelah menerima dua laporan resmi dari pihak korban pada hari yang sama.” Korban merupakan warga Nagari Buluh Kasok, Kecamatan Lubuak Tarok, Kabupaten Sijunjung, ” terangnya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/90/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR dan LP/B/91/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 13 Oktober 2026.
Setelah laporan masuk, tim penyidik dipimpin langsung Wildan Alkautsar Ananputra langsung bergerak cepat melakukan penelusuran, mengumpulkan bahan keterangan dari saksi dan korban, hingga merunut keberadaan pelaku. Tersangka AH berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Solok.
Wildan menjelaskan dugaan tindakan asusila yang dilancarkan tersangka mencakup pelecehan fisik hingga kekerasan seksual. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap modus operandi serta rentang waktu aksi bejat tersebut berlangsung.
“Saat ini AH sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses pemeriksaan intensif, identifikasi, serta pemberkasan perkara. Kami memastikan kasus ini diproses secara tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wildan.
Pengungkapan kasus ini menyita perhatian publik mengingat latar belakang tersangka. Selain dikenal dengan panggilan buya karena aktif dalam kegiatan keagamaan sebagai pengurus masjid bidang dakwah di lingkungan tempat tinggalnya, juga merupakan anggota BPN Nagari Buluh Kasok
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perbuatan cabul di lingkungan keluarga/terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (sl)












