SIJUNJUNG – Kejaksaan Sijunjung lakukan pemusnahan barang bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Senin (19/10) di kantor Kejaksaan setempat, dihadiri Kajari Muhammad Ali, Sekda Jaheri, Kapolres AKBP Willian Herbensyah, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Yudith Wirawan, Kalapas Kelas II B Muaro Ahmad Junaidi.Pemusnahaan barang bukti dengan rincian 37 perkara dan 103 item meliputi Narkotika/psykotropika (Shabu) 136.833 gram, Media konsumsi Narkotika pakaian 5 helai, tas 3 buah, Gancu 1, timbangan digital 3 buah, karpet penyaring emas 2 buah, kartu remi 14 set.
Kajari Sijunjung Muhammad Ali mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggungjawab, kejaksaan dalam hal ini menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan.
Kegiatan ini bukan sekadar kegiatan seremonial tetapi bentuk nyata komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel.
Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan beratnya hukuman, tetapi juga oleh konsistensi dalam melaksanakan setiap putusan hukum secara tepat dan bertanggung jawab.
“Mari kita secara bersama-sama menjaga komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya di Sijunjung,” tegas Muhammad Ali,
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum dan pihak terkait atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama ini. (505)













