Polres Sijunjung Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi, Sita 1.980 Liter

SIJUNJUNG – Satreskrim Polres Sijunjung mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar pada Rabu–Kamis (21–22/10/2026).

Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AK (46) dan DY (44), dua unit kendaraan, serta 66 jeriken Bio Solar berkapasitas 30 liter atau total sekitar 1.980 liter.

Kasus pertama diungkap di Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Rabu (21/10) malam. AK diduga mengumpulkan solar dari SPBU dan pengecer, kemudian menjualnya kembali kepada sopir truk.

Sehari berikutnya, polisi mengungkap kasus kedua di Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang. DY diduga membeli solar dari pengepul di sekitar SPBU setempat untuk dijual kembali kepada pengecer di wilayah Dharmasraya.

Dari kasus pertama, polisi menyita satu unit Isuzu Panther BA 1839 LW dan 33 jeriken solar. Sementara dalam kasus kedua, petugas mengamankan Mitsubishi L300 BA 8233 VAA beserta 33 jeriken BBM serupa.

Penyidikan kedua kasus masih berlanjut. Polisi akan memeriksa saksi dan ahli migas serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kedua perkara disangkakan melanggar ketentuan terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Namun, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (r)