SIJUNJUNG – Satresnarkoba Polres Sijunjung mengungkap kasus peredaran sabu di Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru. Dua diduga pelaku diamankan dalam penggerebekan, Kamis (15/10) di sebuah rumah di nagari setempat.
Penangkapan ini bermula dari keresahan warga yang menyebutkan sebuah lokasi di wilayah Muaro Takung sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Merespons laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 15.36 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah yang dicurigai sebagai sarang peredaran barang haram tersebut. ” Saat petugas melakukan penggerebekan, target operasi berhasil ditemukan di lokasi,” jelas Kasatresnarkoba Polres Sijunjung, AKP Amin Nurasyid.
Saat petugas masuk ke rumah pelaku, didapati seorang laki-laki berinisial MI, diduga kuat sebagai pengedar sedang bersama seorang perempuan berinisial DP. Guna memastikan proses hukum berjalan transparan, petugas memanggil aparat nagari dan pemuda setempat untuk turut menyaksikan jalannya penggeledahan.
Saat penggeledahan terang Amin, di kamar tempat tinggal pelaku ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sebuah kotak di tempat tidur pelaku MI. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa (BB) 7 paket kecil diduga narkotika jenis sabu siap edar, 1 paket menengah diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat isap sabu (bong) yang dimodifikasi dari botol air mineral.
Usai penggeledahan dan penyitaan barang bukti, MI dan DP langsung digelandang ke Mapolres Sijunjung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ke dua pelaku diancam dengan hukuman berat dan dijerat menggunakan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (sl)












