Operasi Jaran Singgalang, Polres Sijunjung Amankan Residivis dan 7 Motor

SIJUNJUNG, TOPSatu.com — Polres Sijunjung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JO (33), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Selain pelaku, petugas juga mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

JO diamankan di sebuah warung di Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Al Kautsar Ananputra mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Satreskrim terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sijunjung.

“Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, jajaran Polres Sijunjung berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengungkapan sementara, petugas juga berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor,” ujar Wildan.

Menurutnya, setelah mengamankan JO, petugas melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari terduga pelaku. Polisi kemudian mencari kendaraan yang diduga telah dicuri, baik yang masih berada pada pelaku maupun yang telah dijual.

Hasilnya, tujuh unit sepeda motor berhasil diamankan. Satu unit di antaranya merupakan kendaraan yang masuk dalam daftar target operasi (TO), sedangkan enam unit lainnya diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor.

Wildan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah memantau kendaraan yang terparkir di tepi jalan dan jauh dari pantauan pemilik. Kendaraan kemudian didorong dan kunci kontaknya dipreteli untuk memudahkan penguasaan sepeda motor hasil curian.

“Modus operandi yang dipakai pelaku dalam melakukan aksinya dengan memantau kendaraan yang terparkir di tepi jalan dan jauh dari pantauan, kemudian mendorong kendaraan tersebut dan mempreteli kunci kontak sepeda motor hasil curiannya,” jelasnya.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak yang membantu aksi tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kehilangan kendaraan kepada kepolisian.

Pengungkapan tersebut dilakukan Satreskrim dan Unit I Reskrim Polres Sijunjung di bawah koordinasi Kasat Reskrim AKP Wildan Al Kautsar Ananputra melalui KBO Satreskrim Ipda Dedi Putra, S.H.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.  (sbd)