AGAM– Konflik internal di UPTD Puskesmas Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, ternyata telah berlangsung sebelum terjadinya aksi mogok kerja yang menyebabkan pelayanan kesehatan lumpuh pada Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan dokumen laporan aspirasi seluruh staf Puskesmas Lasi kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Agam, yang disampaikan pada 9 Oktober 2026 di Aula UPTD Puskesmas Lasi, terdapat sejumlah persoalan yang dikeluhkan pegawai terkait manajemen, beban kerja, pembayaran jasa pelayanan, hingga fasilitas penunjang kesehatan.
Ketua Komisi IV DPRD Agam Ais Bakri menjelaskan, bahwa keluhan pegawai telah disampaikan secara tertulis sebelum persoalan berkembang menjadi aksi protes.
“Salah satu persoalan yang disampaikan adalah pelaksanaan pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) selama 24 jam sejak Oktober 2025,” katanya.
Kebijakan tersebut disebut meningkatkan beban kerja tenaga medis dan paramedis.
Di tengah keterbatasan jumlah tenaga kesehatan, pegawai mengeluhkan belum adanya penambahan tenaga.
Dalam dokumen aspirasi, pimpinan puskesmas beralasan belum dapat merekrut tenaga tambahan menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) karena keterbatasan anggaran.
Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan piket UGD, bidan desa turut dilibatkan dalam tugas malam dan hari libur sebanyak empat hingga lima kali setiap bulan.
“Kondisi ini dinilai menambah beban kerja bidan desa yang juga harus menjalankan tugas pelayanan dan pemantauan masyarakat di wilayah masing-masing,” katanya.
Persoalan pembayaran jasa pelayanan medis (jaspel) menjadi salah satu keluhan utama staf.
Dalam dokumen aspirasi, pegawai mempertanyakan mekanisme penilaian jasa pelayanan yang mereka nilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 21 Tahun 2022.
Mereka menyoroti ketentuan pemberian nilai bagi petugas yang menyerahkan laporan program tepat waktu.
Dalam Pasal 7 Perbup memberikan nilai dua bagi petugas yang menyerahkan laporan tepat waktu.
Namun, staf mengeluhkan tidak adanya tambahan nilai ketika laporan diserahkan tepat waktu.
Sebaliknya, pegawai menyebut adanya pengurangan nilai sebesar 15 poin pada komponen laporan apabila tidak melakukan kegiatan lapangan sebanyak 15 kali dalam sebulan.
“Mereka mempertanyakan dasar pengurangan tersebut karena, menurut penafsiran pegawai terhadap Perbup Nomor 21 Tahun 2022, tidak terdapat ketentuan pemotongan poin dengan alasan tidak melakukan kunjungan lapangan sebanyak 15 kali,” katanya.
Selain itu, penilaian variabel kinerja berdasarkan jumlah pasien yang dilayani juga dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pegawai juga mengeluhkan tidak adanya keterbukaan dalam pembagian jasa pelayanan.
Mereka mengaku tidak pernah mengetahui secara jelas format atau lembar perhitungan pembagian jaspel, termasuk mekanisme penandatanganannya.
Keluhan lainnya berkaitan dengan kewajiban menginput data kunjungan sehat.
Pegawai menyebut jasa pelayanan dapat dipotong apabila petugas tidak menginput data kunjungan sehat, meskipun mereka menilai ketentuan tersebut tidak tercantum dalam Peraturan Bupati yang menjadi acuan.
Staf juga mempertanyakan penggunaan dana sosial yang disebut digunakan untuk membayar tenaga sukarela yang bertugas melakukan penginputan data kunjungan sehat.
“Persoalan ini membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak manajemen dan pemeriksaan terhadap mekanisme pengelolaan serta pertanggungjawaban dana tersebut,” katanya.
Tidak hanya persoalan manajemen dan pembayaran, staf juga menyoroti kondisi fasilitas pelayanan kesehatan.
Alat penunjang laboratorium disebut telah lama mengalami kerusakan dan belum diperbaiki meskipun petugas mengaku telah menyampaikan kondisi tersebut kepada kepala puskesmas.
Padahal, keberadaan peralatan laboratorium sangat penting untuk menunjang pemeriksaan dan penegakan diagnosis pasien.
Selain itu, bidan desa mengeluhkan keterbatasan sarana komputer atau laptop untuk menginput berbagai laporan melalui aplikasi. Akibatnya, mereka terpaksa menggunakan perangkat pribadi untuk menyelesaikan pekerjaan administrasi.
Staf juga mempersoalkan pembatasan pembayaran perjalanan dinas sopir yang disebut hanya empat hingga lima kali dalam sebulan.
Apabila frekuensi perjalanan melebihi batas tersebut, pegawai mengaku biaya jasa sopir tidak lagi dibayarkan. Akibatnya, petugas yang membutuhkan jasa sopir untuk kegiatan lapangan harus menanggung biaya secara pribadi atau melalui patungan.
Persoalan lain yang dicantumkan dalam dokumen adalah kekurangan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Desember 2025.
Menurut pengakuan staf dalam dokumen aspirasi, kepala puskesmas tidak bersedia mengganti kekurangan tersebut menggunakan uang pribadi karena menilai persoalan itu bukan kesalahannya.
Pegawai juga mengungkapkan adanya arahan agar kekurangan tersebut ditutupi melalui peningkatan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan lapangan yang sebelumnya belum diinput.
Persoalan ini perlu diklarifikasi secara khusus untuk memastikan mekanisme penyelesaian kekurangan TPP tersebut sesuai ketentuan administrasi dan keuangan.
Dalam laporan itu, staf turut mengeluhkan terbatasnya kesempatan melanjutkan pendidikan.
Mereka menyebut hanya dua orang pegawai yang diperbolehkan melanjutkan pendidikan setiap tahun dengan persyaratan tertentu, tanpa penjelasan yang memadai mengenai alasan pembatasan tersebut.
Pembuatan e-Kinerja juga disebut sangat dipersulit. Padahal, administrasi kinerja merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas dan penilaian pegawai.
Staf juga mengeluhkan seluruh urusan yang berkaitan dengan manajemen, pelayanan, dan administrasi dinilai terlalu terpusat pada kepala puskesmas.
Bahkan, adanya ungkapan yang dipersepsikan pegawai sebagai bentuk ketidakpastian dalam pengambilan keputusan, yakni istilah “Suka-Suka Kapus”.
Puncak keluhan tersebut tertuang dalam permohonan staf agar Kepala Puskesmas Lasi tidak sekadar dimutasi ke tempat lain, melainkan ditarik ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam.
Permintaan itu didasarkan pada penilaian pegawai bahwa semangat kerja mereka telah menurun akibat berbagai persoalan yang dirasakan selama ini.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa Rita Oktavia telah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Lasi selama kurang lebih tujuh tahun.
“Pegawai berharap pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan tata kelola puskesmas demi memperbaiki hubungan kerja serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan,” katanya.
Dokumen aspirasi tertanggal 9 Oktober 2026 menjadi bagian penting untuk menelusuri kronologi persoalan internal Puskesmas Lasi sebelum terjadinya aksi mogok kerja pada 3 November 2026.
Sebelumnya, Bupati Agam, Benni Warlis, telah melakukan inspeksi mendadak ke Puskesmas Lasi dan menggelar pertemuan bersama Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Puskesmas Lasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Hendri Rusdian, juga menyatakan akan memanggil pegawai untuk mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak.(Mursyidi)













