Pria di Pasbar Diamankan atas Dugaan Pencabulan Anak 

Terduga pelaku IS diamankan di Mapolres Pasaman Barat. (Arafat)

 

PASAMAN BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial IS (32) atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun. Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandung.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata  mengatakan IS diamankan pada Minggu (1/11) sekitar pukul 07.20 WIB, setelah sebelumnya ditangkap warga setempat.

Menurut Kasat Reskrim, polisi segera bergerak setelah menerima informasi untuk mencegah kemungkinan aksi main hakim sendiri serta memastikan kasus ditangani sesuai prosedur hukum. IS kini ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (1/11) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah kontrakan IS di Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Kasus bermula pada Sabtu malam (31/10), ketika korban ikut ibunya menjemput seorang rekan kerja. Korban kemudian meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan IS. Ibu korban diketahui mengenal istri terduga pelaku berinisial N.

Saat pulang ke rumah, korban menceritakan telah dicabuli pelaku. Ibu korban kemudian memeriksa kondisi anaknya.

Setelah mendengar pengakuan korban, ibu dan ayahnya mendatangi rumah IS. Terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya di hadapan keluarga dan warga. Warga bersama pihak keluarga kemudian mengamankan IS dan menyerahkannya kepada polisi.

Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polisi telah memeriksa pelapor serta sejumlah saksi, meminta keterangan korban dengan pendampingan orang tua dan Dinas Sosial, serta mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

Penyidik juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban. Polres Pasaman Barat berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta psikolog untuk memberikan pendampingan dan membantu pemulihan kondisi psikologis korban.

Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (fat)