Oleh: Nadya Putri Nasha
Mahasiswi Program Magister Akuntansi Universitas Andalas (Dosen Pembimbing: Dr. Yurniwati, M.Si., Ak.CA. CRA., CRP)
Mengelola keuangan daerah bukan sekadar menyusun angka dalam dokumen anggaran, membelanjakan dana sesuai program, atau menyajikan laporan keuangan pada akhir tahun. Di balik setiap rupiah yang dikelola pemerintah, terdapat kepentingan masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawab moral setiap pihak yang terlibat di dalam pengelolaannya.
Kota Padang menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar kurang lebih Rp2,7 triliun. Anggaran tersebut mencakup pendapatan daerah sekitar Rp2,5 triliun, belanja daerah sekitar Rp2,69 triliun, dan pembiayaan daerah sekitar Rp142 miliar. Angka ini tentu bukan jumlah yang kecil. Di dalamnya terdapat sumber daya publik yang dialokasikan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan dan pembangunan daerah. (Perda Kota Padang Nomor 12 Tahun 2025).
Pada 28 Oktober 2026, Pemerintah Kota Padang bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat juga memulai pemeriksaan terinci atas kepatuhan belanja daerah Tahun Anggaran 2026. Pemeriksaan tersebut mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal dan dijadwalkan berlangsung hingga 12 Desember 2026. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya menilai kepatuhan pemerintah daerah dalam mengelola belanja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut bukan hanya agenda pemeriksaan rutin, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pengelolaan keuangan daerah membutuhkan lebih dari sekadar kepatuhan administratif. Ada nilai kejujuran, integritas, tanggung jawab, dan kepentingan publik yang harus selalu dijaga.
Anggaran Bukan Sekadar Angka, tetapi Amanah Masyarakat
Sering kali keberhasilan pengelolaan anggaran dikaitkan dengan tingginya realisasi belanja atau tercapainya target program pemerintah. Padahal, anggaran yang terserap tinggi belum tentu mencerminkan keberhasilan apabila hasilnya tidak memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat.
Di sinilah pentingnya membedakan kepatuhan terhadap aturan dengan tanggung jawab etis. Kepatuhan memastikan bahwa anggaran dikelola sesuai ketentuan, sedangkan etika mendorong setiap pengambil keputusan untuk mempertanyakan apakah penggunaan anggaran tersebut sudah jujur, adil, tepat sasaran, dan bermanfaat.
Lima Prinsip Etika Profesi di Balik Pengelolaan APBD
Kode Etik Akuntan Indonesia menetapkan lima prinsip dasar, yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, serta perilaku profesional (IAI, 2025). Prinsip-prinsip ini relevan bagi akuntan dan profesional yang menjalankan fungsi akuntansi maupun pengelolaan keuangan di pemerintahan.
Pertama, integritas menuntut pengelola keuangan menyampaikan dokumen transaksi dan laporan pertanggungjawaban secara jujur sesuai kondisi sebenarnya.
Kedua, objektivitas mengharuskan setiap keputusan anggaran dan pengadaan bebas dari benturan kepentingan.
Ketiga, kompetensi dan kehati-hatian profesional menuntut aparatur memahami regulasi, memastikan kelengkapan bukti transaksi, serta menyusun laporan secara teliti.
Keempat, kerahasiaan mengharuskan informasi yang dilindungi tetap dijaga, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat pemeriksaan atau menutup informasi yang menjadi hak publik.
Kelima, perilaku profesional tercermin dari sikap kooperatif, pemberian keterangan secara faktual, dan kesediaan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Kaitan tersebut terlihat dalam pemeriksaan kepatuhan belanja daerah Pemko Padang tahun 2026. Dalam kegiatan entry meeting pada 28 Oktober 2026, pimpinan daerah meminta OPD bersikap kooperatif serta menyampaikan data secara faktual dan terbuka kepada tim pemeriksa. Hal ini menunjukkan bahwa pemeriksaan bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga menuntut tanggung jawab dan kejujuran profesional dari pihak yang diperiksa
Ketika Integritas Diuji
Dalam praktiknya, penerapan etika tidak selalu mudah. Seorang pengelola keuangan, misalnya, dapat menghadapi tekanan untuk menyetujui dokumen pertanggungjawaban meskipun bukti pendukungnya belum lengkap. Ada pula kemungkinan keputusan pengadaan dipengaruhi kepentingan tertentu. Situasi tersebut merupakan ilustrasi dilema etika yang dapat muncul dalam organisasi pemerintahan.
Seseorang mungkin memahami aturan yang benar, tetapi belum tentu berani mempertahankannya ketika menghadapi tekanan. Karena itu, integritas perlu disertai moral courage, yaitu keberanian mempertahankan prinsip etika meskipun menghadapi risiko. Salah satu bentuknya adalah whistleblowing, yakni penyampaian informasi mengenai dugaan pelanggaran melalui mekanisme pelaporan yang tersedia.
Namun, integritas individu juga perlu didukung sistem organisasi. Pengendalian internal, pembagian tugas yang jelas, transparansi informasi, dan perlindungan pelapor menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Integritas Menentukan Makna Angka APBD
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan dan kepatutan. Artinya, kualitas pengelolaan keuangan tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan administratif, tetapi juga oleh tanggung jawab pihak yang menjalankannya.
Kota Padang membutuhkan pengelolaan APBD yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga kuat secara etis. Keberhasilannya bukan semata-mata terlihat dari besarnya anggaran yang terserap atau laporan yang dihasilkan, melainkan dari sejauh mana anggaran digunakan secara tepat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada akhirnya, angka dalam APBD tidak akan bermakna tanpa integritas orang-orang di baliknya. Sebab, uang rakyat bukan hanya harus dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan, tetapi juga harus dikelola dengan kejujuran dan dikembalikan dalam bentuk manfaat bagi masyarakat. (*)













