AGAM – Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Sosial menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Matur dalam upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap anak, khususnya terkait proses pengangkatan anak dan penetapan perwalian.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Villa Erdi, bersama perwakilan Pengadilan Agama Matur di kantor Pengadilan Agama Matur, Kamis (5/11).
Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi lintas instansi dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak di Kabupaten Agam.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Villa Erdi, menyampaikan bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa dan daerah yang harus mendapatkan perhatian serta perlindungan secara menyeluruh.
“Setiap anak berhak memperoleh kasih sayang, pengasuhan yang layak, pendidikan, layanan kesehatan, serta kepastian status hukum”katanya.
Namun, dalam praktiknya masih ditemukan anak-anak yang kehilangan orang tua, terlantar, atau berada dalam kondisi keluarga yang belum mampu memberikan pengasuhan secara optimal. Selain itu, terdapat keluarga yang telah mengasuh anak selama bertahun-tahun, tetapi belum memiliki penetapan perwalian secara sah melalui jalur hukum.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan, pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga pemenuhan hak-hak hukum anak.
Villa Erdi menegaskan, kerja sama ini bukan sekadar seremoni penandatanganan dokumen, melainkan bentuk komitmen bersama untuk memastikan kepentingan terbaik anak menjadi prioritas utama.
Melalui PKS tersebut, Dinas Sosial dan Pengadilan Agama Matur akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, aparatur nagari, serta pilar-pilar sosial mengenai prosedur pengangkatan anak dan penetapan perwalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain sosialisasi, kedua instansi juga akan melakukan identifikasi terhadap anak-anak yang membutuhkan penetapan perwalian maupun pengangkatan anak. Pendampingan juga diberikan kepada keluarga calon wali dan calon orang tua angkat sebelum, selama, dan setelah proses persidangan.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik pengangkatan anak yang tidak sesuai ketentuan serta melindungi anak dari potensi eksploitasi dan perlakuan yang tidak layak.
Villa Erdi mengapresiasi jajaran Pengadilan Agama Matur atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia berharap koordinasi kedua instansi dapat berjalan secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial akan berperan dalam verifikasi sosial, kunjungan lapangan, dan pendampingan keluarga. Sementara itu, Pengadilan Agama Matur menjalankan fungsi pelayanan dan pemeriksaan hukum serta memberikan penetapan sesuai kewenangannya.
Ia juga mengajak aparatur nagari dan seluruh pilar sosial untuk berperan aktif mendata anak-anak yang belum memiliki status perwalian yang jelas agar dapat memperoleh pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan.
“Yang paling utama adalah kepentingan terbaik anak. Kita ingin memastikan mereka memiliki status hukum yang jelas, memperoleh akses perlindungan sosial, bantuan sosial, pendidikan, serta kesempatan untuk meraih masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Villa Erdi turut menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Pengadilan Agama Matur atas peresmian Mal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Ia berharap kehadiran layanan tersebut dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan serta mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Semoga kerja sama ini dapat kita jalankan dengan tulus, transparan, dan berkelanjutan demi perlindungan anak-anak Kabupaten Agam,” tutupnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Agam beserta rombongan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, para undangan, tokoh masyarakat, niniak mamak, pemuka agama, aparatur nagari, pilar-pilar sosial, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.(Mursyidi)













