Tiga Pria di Sitiung Diciduk Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Tiga Pria di Sitiung Diciduk Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Dharmasraya, Tapsatu – Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, mengamankan tiga pria dalam ungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Ketiganya diamankan di lokasi yang sama, yakni Jorong Lawai, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (7/8/2026).

Ketiga pria tersebut diamankan secara beruntun dalam waktu yang berdekatan. Ketiganya diduga memiliki peran masing- masing, yakni ada pengedar, pemakai serta pengantar atau kurir.

Inisial IA (21) sebagai kurir atau pengantar, sedangkan HH ( 26) merupakan pengedar, dan NA (22) merupakan pembeli. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Dharmasraya dengan latar belakang pekerjaan berbeda.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasar Narkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Penangkapan tersebut tercatat dalam tiga laporan polisi, yakni LP/A/32/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, ada juga LP/A/33/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumba dan LP/A/34/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 7 Agustus 2026, urainya.

Menurut Azhamu, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Inisial IA warga Jorong Sitiung, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung. Dari tangan IA, berhasil ditemukan satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu.Barang tersebut disebut dibungkus menggunakan uang kertas pecahan Rp 2 ribu.

Baca Juga  Kunjungan Tim IX Safari Ramadhan, Warga Minta Peningkatan Infrastruktur

Selain sabu, juga di sita satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi. Dalam proses penggeledahan, disaksikan Safrimon Ketua Pemuda serta Dian Agus Purnomo.

” Barang bukti tersebut kemudian diakui oleh IA sebagai miliknya dan berada dalam penguasaannya, ” ucap Azhamu.

Tak berselang lama atau 30 Menit, sikira pukul 12.30 wib, di amankan terduga pelaku kedua, inisial HH, 26, penangkapan di kawasan yang sama. HH berdomisili di Jorong Taratak, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung.

Dari tangan HH yang bekerja sebagai petani tersebut di amankan sebuah tas sandang warna hitam. Berisikan lima plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.

Selain itu, juga di temukan sebuah sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik, dua bungkus plastik klip bening serta satu unit timbangan digital warna hitam, dan satu unit telepon seluler. Penggeledahan terhadap HH disaksikan warga setempat Safrimon dan Dian Agus Purnomo.

“Barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis sabu beserta barang bukti lainnya, kepemilikannya diakui oleh HH dan dalam penguasaannya,” jelas Azhamu.

Baca Juga  Ranperda ABPD Perubahan, Bupati Sutan Riska Sampaikan Jawaban Atas Pertanyaan Dewan

Azhamu menambahkan, tidak lama berselang sekitar 10 menit , tepatnya pukul 12.40 WIB, kembali diamankan NA, 22, warga Jorong Siguntur II, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung. Ia bekerja sebagai petani atau pekebun.Dalam penangkapan tersebut berhasil di amankan satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat dua plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Tak hanya narkotika, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu.Barang bukti tersebut berupa satu set alat hisap sabu atau bong, satu buah kaca pirek, satu buah jarum api dan satu buah korek api mancis. Sama halnya dengan penangkapan orang sebelumnya. Proses penggeledahan terhadap NA juga disaksikan oleh Safrimon dan Dian Agus Purnomo, ” ulasnya.

NA juga mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaan yang bersangkutan.

“Berdasarkan pengakuan salah seorang pelaku, narkoba tersebut biasanya di jual di areal perkebunan sawit dan bekas usaha peternakan ayam atau kandang ayam yang sudah tidak operasional lagi,” pungkasnya. (roni)