Opini  

Ketika TKD Dicekik

Oleh: Roni Aprianto/ Wartawan Madya

APBD dan APBN tidak hanya sekedar angka- angka. Ia adalah salah satu sumber kehidupan serta penggerak roda ekonomi dan pembangunan daerah. Ia penentu apakah daerah mampu bertahan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat atau justru sebaliknya.

Di sinilah letak persoalan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi perkara. Saat TKD dipersempit, dikurangi, atau dikendalikan terlalu ketat dari pusat. Yang dipertaruhkan bukan hanya postur fiskal pemerintah. Yang dipertaruhkan adalah hubungan pusat dan daerah, distribusi kewenangan, serta rasa keadilan antar daerah.

Efisiensi, disiplin fiskal, konsolidasi anggaran untuk memastikan uang negara digunakan secara produktif. Semua itu sah- sah saja, bahkan bisa dibilang wajib.

Namun efisiensi tidak boleh menjadi kalimat atau alasan sakti untuk membenarkan setiap pemangkasan. Pemerintah daerah bukan hanya sekadar pelaksana administratif kebijakan pusat. Di daerah, jajaran pemerintah berhadapan langsung dengan rakyat.

Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pesta demokrasi, setiap saat dituntut untuk menjawab pertanyaan- pertanyaan kritis masyarakat, jalan, sekolah serta infrastruktur masih banyak yang rusak, pelayanan kesehatan bermasalah dan pembangunan mandek.

Nah, ketika kewenangan dituntut besar, tetapi sumber daya fiskal dicekik, daerah akhirnya berada di antara dua mata pedang tajam, serba salah. Pemerintah daerah ditekan bekerja cepat tetapi anggarannya ditekan. Diminta mempercepat pembangunan, tetapi sumber pembiayaannya dibatasi. Kemudian ketika target tidak tercapai, yang pertamakali disalahkan pastinya kepala daerah.

Kebijakan anggaran pada akhirnya bukan semata persoalan teknokratis, tapi adalah persoalan politik. Oleh karena itu, pembicaraan tentang TKD harus dibuka seterang-terangnya. Untuk apa TKD daerah dicekik, kemana dan untuk apa anggaran tersebut digunakan. Apakah untuk membayar utang negara atau untuk kepentingan kelompok/ korporasi.

Efisiensi jangan dijadikan bahasa halus untuk sentralisasi fiskal. Negara Indonesia ini adalah negara yang luas yang sedari dulu disebut negara kaya. Nah kemana kekayaan negara ini dan untuk siapa. Kapasitas fiskal antar daerah sangat berbeda- beda. Sangat tidak adil jika daerah yang Pendapatan Asli Daerah nya kecil dipaksa memiliki kemampuan pelayanan yang sama dengan daerah yang basis ekonominya jauh lebih kuat.

Transfer yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan dan memperkuat kemampuan daerah, justru dipersempit.
Lebih berbahaya lagi jika tekanan terhadap TKD membuat kepala daerah lebih sibuk mencari cara bertahan daripada merancang terobosan pembangunan.

Desentralisasi jangan sampai tinggal omongan belaka. Tonggak otonomi daerah telah diatur dalam UU No 22 tahun 1999 dan sudah dirubah beberapa kali. Tujuan otonomi daerah adalah untuk mempercepat urusan pelayanan kepada masyarakat di daerah, menciptakan hasil pembangunan yang merata di seluruh wilayah, meningkatkan mutu kehidupan dan kesejahteraan masyarakat lokal dan mendorong setiap daerah untuk maju berdasarkan potensi masing-masing.

Tapi otonomi tanpa dukungan fiskal yang memadai hanyalah kewenangan yang dibebani tanggung jawab tanpa bekal. Pemerintah pusat memang memegang kendali atas kas negara. Namun kas negara bukan milik pusat semata. Ia adalah uang rakyat, termasuk rakyat yang tinggal jauh dari pusat kekuasaan.

Pemerintah pusat perlu berfikir bijak dan adil. Jangan sampai kebijakan TKD hanya menciptakan kesan bahwa daerah diminta patuh, sementara ruang untuk menentukan prioritas pembangunan sendiri semakin sempit.

Jika pemerintah pusat ingin efisiensi, lakukan dengan bijak dan adil sesuai kondisi masing- masing daerah. Bila kebijakan tersebut berdampak pada lemahnnya kemampuan daerah memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, tentunya perlu evaluasi.

TKD boleh boleh saja dievaluasi. TKD harus terus diperbaiki agar lebih adil dan efektif. Jangan cekik TKD atas nama efisiensi, sementara daerah dipaksa tetap tersenyum di hadapan rakyat.

Pada akhirnya yang diuji bukan sekadar kemampuan pemerintah menghemat uang. Yang diuji adalah keberpihakan kekuasaan kepada daerah dan rakyatnya. Jangan biarkan desentralisasi menjadi tubuh yang diberi kewenangan, tetapi dicekik dengan anggaran.

Tanpa dukungan anggaran yang cukup sangat mustahil program- program yang telah diususun sedemikian rupa bisa terlaksana. Maka dari itu, kembalikan tonggak otonomi daerah sepenuhnya serta perbanyak TKD agar ruang pembangunan untuk masyarakat bisa terwujud dengan baik. ( ***)