BATUSANGKAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar mengamankan AS (34) warga Jawa Tengah yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi .
Penindakan tersebut dilakukan, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, di Jorong Padang Data, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Iqbal, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dalam mendukung program kerja 100 hari Kapolri serta menindaklanjuti atensi Kapolda Sumatera Barat dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, sehingga penyalurannya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry berwarna hitam tanpa nomor polisi terpasang serta 15 jeriken berisi BBM jenis Bio Solar, dengan kapasitas masing-masing jerigen sebanyak 30 liter. Total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 450 liter.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Satreskrim Polres Tanah Datar mengenai sebuah kendaraan yang diduga mengangkut BBM jenis Bio Solar bersubsidi melalui jalur Batusangkar–Lintau menuju arah Nagari Padang Ganting.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai. Saat tiba di Jorong Padang Data, Nagari Tanjung Barulak, petugas menghentikan mobil Suzuki Carry berwarna hitam yang tidak memasang nomor polisi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan solar di dalam kendaraan tersebut.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan. (der)












