SAWAHLUNTO – Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, S.IP., membuka kegiatan dengar pendapat umum (public hearing) Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Selasa (3/11).
Forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun aspirasi dan pandangan berbagai pihak dalam menyempurnakan materi perubahan regulasi, terutama untuk menjawab persoalan ketertiban umum yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam arahannya, Riyanda menyoroti masih banyaknya laporan terkait ternak yang dibiarkan berkeliaran di jalan umum, fasilitas publik, hingga kawasan wisata. Kondisi itu dinilai berisiko membahayakan pengguna jalan, mengganggu kenyamanan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerugian.
Ia mendorong agar ketentuan dan sanksi terhadap pemilik ternak dikaji lebih tegas sehingga menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan tanggung jawab dalam mengendalikan hewan ternaknya.
Menurut Riyanda, penertiban ternak yang lepas oleh perangkat daerah terkait juga membutuhkan biaya dan sumber daya. Sementara itu, ternak yang dibiarkan berkeliaran di ruang publik dapat menimbulkan berbagai risiko bagi lingkungan dan masyarakat.
Melalui public hearing tersebut, Pemko Sawahlunto berharap penguatan aturan dapat mendorong terciptanya ketertiban serta perlindungan masyarakat yang lebih baik dan sesuai dengan kondisi daerah.
Masukan dari tokoh masyarakat, kepala desa dan lurah, perwakilan warga, serta undangan lainnya akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan sebelum Ranperda memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. (Sbd)













