BATUSANGKAR – Pengantar nota keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD Tanah Datar 2026 diajukan Pemkab pada DPRD.
Dalam sidang paripurna DPRD, nota itu disampaikan Bupati Eka Putra dihadapan Ketua DPRD Anton Yondra didampingi wakilnya, Forkopimda dan pejabat Pemkab
Bupati mengatakan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini disepakati mempedomani Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 dan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Perbup dan Permendagri yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan Perubahan APBD, kebijakan perubahan pendapatan daerah, kebijakan perubahan belanja daerah, kebijakan perubahan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya,” katanya.
Dikatakan, perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2026 dilakukan dengan meliputi beberapa hal seperti, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Diutarakan Bupati, sehubungan dengan perubahan kondisi lingkungan strategis dan asumsi-asumsi penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akan melakukan beberapa penyempurnaan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahun 2026 yang didasari oleh perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
“Penyempurnaan antara lain Pendapatan Daerah yang berasal dari Penurunan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Kemudian Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer,” tambahnya.
Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sehubungan dengan perubahan kondisi lingkungan strategis dan asumsi-asumsi penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akan melakukan beberapa penyempurnaan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahun 2026 yang didasari oleh perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Secara garis besar disampaikan Pendapatan Daerah secara total mengalami kenaikan sebesar 9,87% atau naik sebesar Rp113,9 miliar dari target semula sebesar Rp1,1 triliun menjadi Rp1,2 triliun.
Sedangkan, Belanja Daerah, pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tanah Datar 2026 diperkirakan alokasi anggaran Belanja Daerah sebesar Rp1,3 triliun terjadi penambahan sebesar Rp218 miliar atau 19,00% dibandingkan dengan APBD 2026 sebesar Rp1,1 triliun. (ydi)













