Pariaman Terapkan Parkir Berlangganan, Tekan Pungli Retribusi Parkir

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

PARIAMAN – Pemerintah Kota Pariaman menerapkan program parkir berlangganan bagi masyarakat yang berkunjung maupun beraktivitas di Kota Tabuik. Program tersebut ditujukan untuk menekan praktik pungutan liar (pungli) retribusi parkir yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Alfian, menjelaskan, parkir berlangganan diterapkan di sejumlah destinasi wisata dan lokasi yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir.

“Parkir berlangganan ini kita terapkan bagi masyarakat yang berkunjung ke sejumlah destinasi wisata dan tempat yang telah ditentukan sebagai lokasi parkir,” ujar Alfian di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, masyarakat yang mendaftarkan kendaraannya dalam program tersebut secara tidak langsung turut berperan dalam menekan praktik pungli retribusi parkir di lapangan.

Alfian menyebutkan, tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp70.000 per tahun untuk kendaraan roda empat dan Rp35.000 per tahun untuk sepeda motor. Dengan tarif tersebut, masyarakat dapat menggunakan fasilitas parkir di lokasi parkir yang telah ditentukan di Kota Pariaman setiap hari selama satu tahun.

“Biaya tarif parkir berlangganan untuk mobil Rp70.000 per tahun dan motor Rp35.000 per tahun. Masyarakat bebas parkir di lokasi parkir Kota Pariaman yang telah ditentukan setiap hari selama satu tahun,” tuturnya.

Ia menjelaskan, tarif tersebut dinilai relatif terjangkau karena nilainya setara dengan tujuh kali tarif parkir pada hari libur. Tarif parkir pada hari libur ditetapkan sebesar Rp10.000 untuk mobil dan Rp5.000 untuk sepeda motor setiap kali parkir.

“Parkir berlangganan lebih menguntungkan karena dapat digunakan selama satu tahun, terutama bagi pedagang, pengunjung wisata, maupun masyarakat yang rutin berbelanja ke pasar,” ungkapnya.

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Alfian mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman ikut mendaftarkan kendaraannya dalam program parkir berlangganan.

Ia menegaskan, keikutsertaan ASN bukan merupakan bentuk keterpaksaan, melainkan sebagai bagian dari upaya memberikan contoh kepada masyarakat sekaligus membantu menyosialisasikan program tersebut.

“Sebelum program ini kita luncurkan kepada masyarakat, dimulai dari kita sendiri sebagai ASN. Kita ikut serta dan membantu menyosialisasikan program ini kepada masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat yang ingin mengikuti program parkir berlangganan dapat mendaftarkan kendaraannya dengan mendatangi langsung UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Pariaman. (agus)