PARIAMAN – Satreskrim Polres Pariaman menangkap E (69) diduga melakukan tindak penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi menggunakan truk, Senin (26/10) pukul 22.00 WIB di Perumahan Lestari Desa Kampung Gadang Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Riyo Ramadhani menjelaskan penangkapan terhadap E dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku menjual BBM biosolar subsidi.
Polisi lalu melakukan pengintaian di sepanjang jalan menuju SPBU Jati, Kota Pariaman guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dari pengintaian itu, Tim mendapati truk BA 8094 W sedang memuat BBM solar bersubsidi. Selanjutnya petugas mengikuti perjalanan truk tersebut. Kemudian truk tersebut dihentikan di sebuah rumah di Perumahan Lestari Desa Kampung Gadang Padusunan.
Kasat Reskrim mengungkapkan, dari hasil penggeledahan ditemukan 13 jeriken solar dengan rincian 9 berisi penuh, 1 jeriken berisi sepertiga dan tiga jeriken kosong. ” Total BBM yang kami amankan sebanyak
360 liter,” ucapnya, Rabu (28/10).
Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan solar tersebut dengan cara membeli ke SPBU-SPBU. Rencananya pelaku akan menjual kembali kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi.
Selanjutnya, polisi membawa E beserta barang bukti ke Polres Polres Pariaman guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan di Mapolres Pariaman dalam perkara tersebut, di antaranya truk Colt Diesel BA 8094 W, 10 jeriken BBM solar, dua selang minyak dan 1 canting minyak.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (agus)













