PARIAMAN – Sebanyak delapan ahli waris pekerja rentan yang mendapat perlindungan melalui APBD Kota Pariaman menerima santunan dari pemerintah daerah. Santunan tersebut diserahkan Wali Kota Pariaman, Yota Balad, di Aula Balaikota Pariaman, Selasa (3/11).
Yota Balad mengatakan, Pemko Pariaman terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat. Saat ini, sebanyak 2.897 pekerja rentan telah mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang bersumber dari APBD.
“Hari ini kita menyerahkan santunan kepada delapan ahli waris pekerja rentan. Tidak hanya itu, kita juga memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 205 pekerja rentan, dengan rincian 127 nelayan se-Kota Pariaman serta 78 tukang dan kuli bangunan,” ujarnya.
Lima ahli waris masing-masing menerima santunan Rp10 juta. Mereka merupakan ahli waris Surya Budiman, buruh harian lepas dari Desa Kampung Gadang; Rosmita Jalal, pedagang dari Desa Naras Hilir; Dodi Irawan, pedagang dari Desa Kampung Kandang; Syahrial, buruh tani dari Desa Pauh Timur; serta Bakri, tukang ojek dari Desa Pauh Timur.
Sementara itu, ahli waris Mansyardin, buruh harian lepas dari Desa Tungkal Utara; Zahran Tanjung, petugas keamanan Kelurahan Kampung Jawa II dari lembaga adat; dan Asrizal Anwar, urang tuo Desa Rambai dari lembaga adat, masing-masing menerima santunan Rp42 juta.
Yota menyebutkan, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perhatian dan kehadiran pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada pekerja rentan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Perluasan perlindungan tersebut juga didukung program kolaboratif TUWAI KETAN (Satu ASN Satu Pekerja Rentan), yang dimulai sejak awal 2025. Hingga Oktober 2026, program itu telah melindungi sekitar 2.000 pekerja rentan. Selain itu, perlindungan juga diberikan kepada 641 petugas keagamaan dan lembaga adat.
“Tujuan kami bagaimana pekerja rentan di Kota Pariaman ini merasa nyaman. Kami seluruh jajaran pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat hidup dengan tenang. Ketika terjadi musibah, pemerintah hadir untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” katanya.
Pemko Pariaman, lanjut Yota, akan terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi masyarakat yang masuk dalam data desil 1 hingga 5. Dengan demikian, seluruh pekerja rentan di Kota Pariaman diharapkan memperoleh perlindungan secara merata dan berkelanjutan. (agus)













