PARIAMAN – Kasus pencabulan dan pelecehan seksual menjadi salah satu perkara yang mengalami peningkatan di wilayah hukum Polres Pariaman. Jumlah kasus tersebut disebut lebih tinggi dibandingkan sejumlah kasus tindak pidana lainnya yang ditangani kepolisian.
Menyikapi kondisi tersebut, Satreskrim Polres Pariaman melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Pariaman untuk menyusun langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani, S.H. mengatakan, upaya pencegahan perlu dilakukan secara bersama-sama, tidak hanya mengandalkan penindakan hukum.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2026).
Menurut Riyo, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Pariaman sebagai bagian dari upaya menekan angka kasus pelecehan seksual di wilayah hukum Polres Pariaman.
“Kita terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepala desa atau wali nagari dan mengajak mereka bersama-sama memberikan pengertian kepada para orang tua,” ujar Riyo.
Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, kepolisian juga berencana melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Edukasi tersebut terutama ditujukan kepada para pelajar agar memahami cara menjaga diri dan mengenali potensi ancaman kekerasan seksual.
“Kita juga upayakan memberikan pengarahan ke sekolah-sekolah. Kita ingatkan para anak sekolah, khususnya perempuan, agar bisa melindungi dirinya dari menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya juga mengungkapkan tingginya kasus pencabulan dan pelecehan seksual di wilayah hukum Polres Pariaman dalam konferensi pers beberapa hari lalu.
“Lebih kurang satu bulan saya berdinas di Polres Pariaman, telah dilakukan penangkapan dan pengungkapan kasus cabul. Jumlahnya lebih tinggi dibandingkan kasus lainnya,” ujar Agung.
Kapolres menegaskan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin menekan angka kasus tersebut melalui langkah penegakan hukum maupun pencegahan.
Kasat Reskrim Riyo menambahkan, berdasarkan penanganan sejumlah perkara, pelaku pencabulan umumnya merupakan orang yang telah dikenal oleh korban. Pelaku bahkan dapat berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti tetangga maupun anggota keluarga.
Karena itu, ia mengingatkan orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi dengan anak agar potensi kekerasan seksual dapat dicegah sedini mungkin. (agus)













