Dua Terduga Pelaku Curanmor dan Dua Penadah Diamankan Polsek IV Koto Aur Malintang

PARIAMAN — Anggota Polsek IV Koto Aur Malintang mengamankan dua orang yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta dua orang yang diduga sebagai penadah hasil curian tersebut.

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya  melalui Kapolsek IV Koto Aur Malintang Ipda Jhonedi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Anggota Polsek IV Koto Aur Malintang mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor dan dua orang yang diduga sebagai penadah hasil curian,” ujar Jhonedi, Rabu (9/9).

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial RA (28) dan DA (26), warga Kecamatan IV Koto Aur Malintang. Kemudian JA (18), warga IV Koto Aur Malintang, serta S (64), warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Jhonedi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/VII/2026/SPKT-Polsek IV Koto Aur Malintang/Polres Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 24 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek IV Koto Aur Malintang melakukan penyelidikan dengan memeriksa delapan orang saksi yang mengetahui kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pencurian diduga dilakukan oleh RA dan DA. Personel Unit Reskrim Polsek IV Koto Aur Malintang yang dibackup Satreskrim Polres Pariaman kemudian menangkap kedua terduga pelaku di rumah masing-masing.

“Dari pemeriksaan, keduanya mengakui kendaraan hasil curian tersebut dijual melalui perantara JA,” jelasnya.

Petugas selanjutnya melakukan penelusuran terhadap keberadaan JA. Setelah ditemukan di rumahnya, JA mengakui telah menjual sepeda motor Honda Supra Fit kepada S seharga Rp900 ribu.

Petugas kemudian menangkap S sekaligus mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra Fit tersebut. Kendaraan itu telah dimodifikasi menjadi becak.

Selain Honda Supra Fit, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Penangkapan berlangsung kondusif. Keempat terduga tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa pelat nomor dan kap yang telah dimodifikasi menjadi.

Polisi juga mengamankan satu lembar BPKB dan satu lembar STNK Honda Supra Fit warna hitam BA 5609 FM, serta nomor rangka dan nomor mesin yang sama.

Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa kunci kontak dengan nomor polisi BA 2991 BB atas nama pemilik Nova Erlina.

Barang bukti lainnya berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario 150 warna putih merah dengan BA 2991 BB.

Atas perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 491 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (agus)