Oleh Effendi
Wartawan Topsatu
Tujuh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersyukur usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno terkait sengketa Pilpres yang digelar pada Kamis malam, 27 Juni 2019. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.
Kurang lebih satu jam usai putusan MK itu, KPU langsung menggelar rapat pleno internal untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. “Sengketa di MK ini juga meneguhkan bahwa apa yang telah kami kerjakan itu sudah dikerjakan dengan baik, putusan MK tentu melegakan kami semua,” kata dia dalam jumpa pers seusai rapat pleno di Media Center, kantor KPU, Kamis malam, 27 Juni 2019 seperti dikutip dari tempo.co, 27 Juni 2019.
Bersyukur dan lega, wajar. Soalnya, KPU sebagai penyelenggara Pemilu bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) boleh dikatakan “over dosis” dalam bertugas. Beban kerja ekstrem. Sudahlah pelaksanaan Pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) serentak untuk pertama kalinya di republik ini, hujatan bertubi-tubi pun datang.
Hujatan itu berasal dari orang yang tak sembarangan pula, melainkan sejumlah tokoh dan lembaga. Misalnya pengamat hukum tata negara Margarito Kamis. Dia menilai pelaksanaan Pemilu 2019 jauh lebih buruk dari pemilu- pemilu sebelumnya. Bahkan lebih buruk dari pemilu di era Orde Baru sekalipun. Padahal, hadirnya Undang-Undang Pemilu setelah era reformasi seharusnya menjadi koreksi atas kecurangan pemilu di era sebelumnya.
“Kalau bangsa lain ingin belajar curang soal pemilu, datanglah ke Indonesia,” ujarnya dalam diskusi Jurdil kah Pemilu 2019? yang digelar Senin (22/4/2019) seperti dilansir dari bisnis.com, 22 April 2019.
Tokoh nasional DR Rizal Ramli, menyebut bahwasanya carut-marut penyelenggaraan Pemilu 2019 merupakan yang pertama kali terjadi di dunia. Sebab masyarakat yang seharusnya jadi penonton malah kewalahan dalam mengawasi penyelenggara pemilu.
Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu beranggapan, pertandingan tidak bisa diteruskan jika wasit sebagai pengadil sudah memiliki niat buruk. “Kalau pemain curang, ada wasit. Tapi kalau wasit terus menerus berusaha curang, ya harusnya langsung diganti dan dihukum,” sambungnya seperti dikutip dari harianterbit.com, 26 April 2019.
Dari lembaga yaitu Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem). “Pemilu 2019 yang paling buruk, menghina demokrasi Pancasila serta khianati kedaulatan rakyat,” ujar Ketua Prodem, Syafti Hidayat saat gelar aksi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Syafti seperti disadur dari rmol.id, 2 Mei 2019, menyebut kecurangan yang terjadi diduga berkategori terstruktur, sistematis dan masif. Alhasil, kecurangan itu sudah mengangkangi asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto juga mengatakan, penyelenggaraan Pemilu 2019 dipenuhi kecurangan yang terjadi secara terstruktur, masif, dan sistematis. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan gugatan sengketa hasil pemilu yang dilengkapi 51 alat bukti. Alat bukti tersebut, masih akan ditambah dalam waktu dekat.(kompas.id, 25 Mei 2019).
Kalau dihujat oleh pihak yang kalah Pilpres 2019, mungkin bagi KPU bisa menerima dan memakluminya. Tapi jika berasal dari pihak lain tentu kadar ‘sakit’nya beda. ‘Sakitnya Tuh Disini’, seperti judul lagu dangdut yang dinyanyikan Cita Citata pada 2014. Frasa ini populer digunakan untuk mengekspresikan rasa kecewa, patah hati, atau sedih yang mendalam (biasanya sambil menunjuk dada).
Selain soal pelaksanaan Pemilu 2019 yang dianggap curang, ada juga menilai Pemilu 2019 itu, pemilu yang mematikan dalam sejarah Indonesia. Demikian penilaian pengamat politik Wempy Hadir. Oleh karena itu, ia menyarankan agar para eksekutif dan legislatif untuk menimbang kembali pengadaan pilpres dan pileg secara serentak.
“Sebab jumlah korban jiwa tentu tidak bisa kita bandingkan dengan materi. Nyawa manusia merupakan di atas segalanya,” kata Wempy yang juga Direktur Indo Polling Network ini. (merahputih. com, 23 April 2019).
Mematikan? Melihat jumlah petugas yang tewas sampai ratusan orang sekitar 554 orang, baik dari petugas KPU, Bawaslu maupun personel Polri, sah-sah saja muncul anggapan itu. Dari data KPU, jumlah petugas KPPS yang meninggal sebanyak 440 orang dan petugas yang sakit 3.788 orang.
Kemudian Pemilu 2019 juga diwarnai maraknya hoaks. Meski Pemilu 2019 dilaksanakan pada 17 April, hiruk pikuknya sudah berlangsung jauh sebelum itu. Maraknya hoaks tersebut terjadi ketika mudahnya akses teknologi dalam menerima informasi yang berkembang. Namun, sayangnya tidak diiringi dengan logika dalam menangkap informasi yang ternyata bohong tersebut.
Berdasarkan data Kemenkomdigi, terjadi peningkatan hoaks menjelang Pemilu 2019, misalnya pada Februari 2019 ada 300 kasus hoaks, kemudian 1-20 Maret 2019 terdapat 200 peredaran hoaks. Hoaks yang bertebaran banyak menyorot soal cara-cara yang digunakan kedua calon presiden untuk meraih kemenangan dalam Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman pun menyebut pemilu paling berat yang pernah dilakukan pihaknya adalah Pemilu 2019. Sebab penggunaan media sosial yang masif menyebabkan banyak sekali hoaks dan fitnah bertebaran.
“Kalau berkaca pada Pemilu 2019, penggunaan teknologi informasi dalam hal ini media sosial, kemudian tv, yang oleh sebagian orang digunakan dengan cara yang kurang pas, hoaks banyak menyebar di situ. Fitnah, hoaks, black campaign itu disalurkan lewat situ,” kata usai menggelar MoU kesepakatan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dengan unsur media massa di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (11/8). (cnnindonesia.com, 12 Agustus 2020).
Arief tak memungkiri Pemilu 2019 punya tantangan paling berat dan terbesar dari pemilu-pemilu sebelumnya. Bahkan lebih sulit dari Pemilu 1999 yang diselenggarakan setelah reformasi. Kala itu, banyak yang memprediksi Pemilu 1999 akan menjadi sejarah pemilu paling berdarah di Indonesia. Nyatanya hal tersebut tak terjadi.
Memang pada Pemilu 2019, masyarakat Indonesia mencoblos lima surat suara sekaligus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan serentak di hari yang sama, 17 April 2019. Ini pertama dalam sejarah kepemiluan di republik ini.
Pemilu 2019 serentak tersebut dilaksanakan sesuai putusan MK. Ketika Ketua MK saat itu Hamdan Zoelva mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak pada Kamis, 23 Januari 2014. Pemohon ingin pemilu digelar serentak, baik pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tingkat pusat maupun daerah.
Gugatan terkait uji materi Undang-undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke MK ini diajukan oleh pakar komunikasi politik, Effendi Gazali bersama rekan-rekan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak pada Januari 2013.
Salah satu alasan diajukan gugatan ini, pemohon menilai pemilihan presiden setelah pemilihan legislatif (DPR, DPD dan DPRD) itu pemborosan, dan dianggap bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (1) UUD RI 1945. Seharusnya, dana itu digunakan untuk memenuhi hak konstitusional lain warga negara.
Setelah tiga tahun diputuskan MK, maka keluar payung hukum bagi Pemilu Serentak, yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 Juli 2017, dan disahkan Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017.
*Pemilu Pascareformasi*
Beranjak dari pelaksanaan pemilu pascareformasi yang diawali pada 1999, lalu 2004, 2009, 2014, 2019 dan Pemilu 2024 memang dinamikanya beda-beda. Mekanisme dan sistemnya tidak sama. Ada saja regulasi baru yang dilahirkan sebagai acuan. Dengan kata lain, pesta demokrasi lima tahunan itu, setiap digelar, berbeda cara penerapannya.
Berbeda sistem dan ada regulasi baru yang diterapkan, tentu berimplikasi kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu. Dijadikan bahan evaluasi pelaksanaan Pemilu 1999 untuk menghadapi Pemilu 2004, ternyata tidak bisa dilaksanakan utuh karena mekanisme dan sistemnya beda.
Dijadikan pula bahan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2004 untuk menyongsong Pemilu 2009, ternyata teknis pelaksanaannya lain pula lagi. Begitu seterusnya hingga pada Pemilu 2024. Tapi, KPU sebagai penyelenggara pemilu bersama Bawaslu dan DKPP mau tak mau harus siap melaksanakannya.
Beda signifikan dengan Pemilu di era Orde Baru. Bahkan Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992 dan Pemilu 1997 di era Orde Baru, pelaksanaannya hampir sama. Aturan yang dipakai nyaris sama pula. Dan penyelenggara pemilu, namanya ketika itu Lembaga Pemilihan Umum (LPU) boleh dikatakan pekerjaannya tidak begitu berat ketimbang di era reformasi.
Seperti Pemilu 1999. Sistem pemilu masih sama dengan pemilu sebelumnya, sistem proporsional, hanya saja penetapan calon terpilih dalam pemilu kali ini berbeda yakni dengan pemeringkatan perolehan suara suatu partai di daerah pemilu. Regulasinya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. UU ini mencabut aturan pemilu Orde Baru dan menetapkan sistem perwakilan proporsional dengan daftar calon untuk memilih anggota DPR dan DPRD.
Diikuti 48 partai dan jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah partai yang ada dan terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141 partai. Tapi menjadi pemilu yang diikuti partai paling banyak sejak Pemilu pertama digelar pada 1955.
Benar akhirnya KPU menetapkan raihan suara dan kursi untuk mengisi 462 kursi DPR, tapi jalan ke sana tidak mulus. Mulai perwakilan 27 partai dari 48 partai peserta Pemilu 1999 dalam rapat pleno KPU menolak menandatangani berita acara penghitungan suara dengan dalih Pemilu belum jurdil hingga ditolaknya pembagian kursi sisa oleh kelompok partai Islam.
Pemilu 2004? Ternyata berbeda dengan Pemilu-Pemilu sebelumnya. Perbedaan tersebut pada sistem pemilihan DPR dan DPRD dan sistem pemilihan DPD, serta pemilihan presiden-wakil presiden yang dilakukan secara langsung bahkan bisa hingga putaran kedua.
Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka. Partai politik akan mendapatkan kursi sejumlah suara sah yang diperolehnya.
Perolehan kursi ini akan diberikan kepada calon yang memenuhi atau melebihi nilai Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Apabila tidak ada, maka kursi akan diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut. Sedangkan Pemilu untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik suara terbanyak. Ini sejalan dengan amanat UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. UU ini menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Hasilnya memang sudah ditetapkan KPU, raihan suara partai dan perolehan kursi dari total 550 kursi DPR RI yang diperebutkan, termasuk 128 anggota DPD RI dari 32 provinsi. Namun khusus kursi DPR RI itu, seperti dikutip dari kompas.com, 22 September 2008, hanya dua caleg anggota DPR yang memenuhi BPP, yakni Hidayat Nur Wahid dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan DKI Jakarta II dan Saleh Djasit (Partai Golkar) dari daerah pemilihan Riau.
Dengan kata lain, sebanyak 548 anggota DPR RI lainnya yang terpilih adalah caleg nomor urut 1. Ada juga caleg nomor urut 2, jika di daerah pemilihan itu, satu partai mendapat dua kursi. Dan ada juga caleg nomor urut 3, jika di daerah pemilihan itu, satu partai mendapat tiga kursi.
Pemilu 2009? Beda lagi sistemnya. UU yang dipakai adalah UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai pengganti UU Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Isinya ada beberapa perubahan seperti penguatan kuota 30 persen untuk caleg perempuan dan soal BPP yang tidak lagi 100 persen seperti Pemilu 2004, tapi sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP untuk menentukan calon terpilih.
Tapi dalam perjalanan keluar putusan MK. Awalnya berbasis nomor urut, Daftar Calon Tetap (DCT) sudah ditetapkan dan diumumkan KPU pada 29 Oktober 2008, tetapi melalui Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 yang ditetapkan pada 23 Desember 2008 diubah menjadi sistem suara terbanyak. Putusan ini tentu, disikapi segera oleh KPU . Yang jelas pekerjaan berat menanti KPU.
Begitu pula Pemilu 2014, regulasi yang dipakai UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Perbedaan utama Pemilu 2009 dan Pemilu 2014 terletak pada besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold), cakupan keberlakuan ambang batas, serta jumlah partai politik peserta.
Posisi genting dialami KPU adalah melakukan rekapitulasi perolehan suara partai politik. Semula berakhir pada 6 Mei diubah menjadi 9 Mei 2014. Komisioner KPU, Ida Budhiati, seperti dikutip dari tribunnews.com, 6 Mei 2014, menjelaskan perubahan PKPU menanggapi situasi terakhir rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik, calon anggota DPD dan DPD dari 33 provinsi.
Akhirnya rekapitulasi nasional Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 resmi dituntaskan oleh KPU tepat pada masa injury time, yaitu pada Jumat, 9 Mei 2014 pukul 23.55 WIB. Selisih 5 menit sebelum batas akhir waktu yang diamanatkan oleh UU Nomor 8 Tahun 2012, yang mewajibkan hasil pemilu nasional harus ditetapkan paling lambat 30 hari setelah hari pemungutan suara (jatuh pada 9 Mei 2014 pukul 24.00 WIB). Apabila tidak terlaksana, penyelenggara pemilu bisa dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp60 juta.
Usai Pileg 2014 menanti pula Pilpres 2014. KPU dituntut bekerja ekstra keras demi menjamin hak konstitusional warga negara dan memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akurat. Tuntutan ini muncul karena dinamika politik yang tinggi dan berbagai tantangan teknis di lapangan.
Misalnya soal transparansi. Untuk pertama kalinya, KPU melakukan inovasi besar dengan memindai (scanning) dan mengunggah dokumen Formulir C1 (hasil penghitungan suara di TPS) langsung ke laman resmi KPU RI. Langkah ini menguras energi karena volume dokumen yang sangat masif.
Pilpres 2014 pun akhirnya sukses dilaksanakan, walau sempat digugat ke MK. Alot dan sengit pula saat persidangan berlangsung di Gedung MK itu.
Dan Pemilu terakhir 2024, meski ada dinamika di lapangan dan sampai menggugat pula ke MK, baik Pileg maupun Pilpres berjalan sukses. Begitu pula Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak secara nasional untuk pertama kalinya pula pada 27 November 2024, juga sukses. KPU bersama Bawaslu dan DKPP tetap bekerja totalitas sesuai dengan mandat yang diberikan.
Walaupun tiap jelang Pemilu, regulasi selalu berubah, KPU tetap wajib menjaga integritas untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Sebab, nilai ini menjadi fondasi utama untuk merawat kepercayaan publik terhadap hasil demokrasi di Indonesia. Beratkan beban KPU?
Itu dari sisi pelaksanaan Pemilu, secara personel Komisioner KPU-nya? Sungguh sangat banyak tantangan dan cobaan yang dihadapi. Dari beberapa literasi, menyebutkan Komisioner KPU RI periode 2001-2007 yang beranggotakan 11 orang dan dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada 11 April 2001, diantaranya berhadapan dengan hukum terkait kasus pidana.
Antara lain, Ketua KPU Prof. Nazaruddin Sjamsudin divonis oleh majelis PK di Mahkamah Agung 4,5 tahun. Nazar divonis atas kasus korupsi dana taktis KPU dan pengadaan asuransi. (Tempo,2005). Lalu Anggota KPU Mulyana W Wira Kusuma, Rusadi Kantaprawira dan Daan Dimara juga tersangkut korupsi penyalahgunaan dana pemilu. (Kompas.com). Diduga inkompetensi dalam administrasi keuangan membuat mereka terjerat hukum.
Sampai akhir masa jabatan, dari 11 anggota KPU yang dilantik, tersisa tiga orang anggota saja lagi yaitu Ketua KPU Ramlan Surbakti, Chusnul Mar’iyah dan Valina Singka Subekti. Empat orang lagi, yaitu Imam Prasaja dan Muji Sutrisno memutuskan mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2004, lalu Hamid Awaluddin menerima tawaran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri. Dan Anas Urbaningrum mengundurkan diri kemudian bergabung dengan Partai Demokrat.
Terakhir yang kena itu adalah Ketua KPU periode 2022-2027 Hasyim Asyari. Dia diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan KPU. Hal ini, seperti dikutip dari facebook Metro TV, 10 Juli 2024, tercantum dalam Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo. Keppres ini merujuk pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kasus-kasus seperti itu, sedikit banyaknya berdampak negatif kepada institusi KPU. Beban moril ini yang ditanggung para komisioner KPU lainnya dan komisioner KPU berikutnya dalam menjalani tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Menjaga agar wibawa KPU tetap terjaga. Yang berbuat korupsi dan asusila itu adalah oknum komisioner KPU, bukan KPU secara kelembagaan. Beratkan beban KPU?
Di usia 73 tahun pada 7 November 2026 mendatang, KPU tentu diharapkan menjadi penyelenggara pemilu yang profesional, menjadi tauladan bagi negara lain. Komisionernya juga diminta benar-benar menjaga wibawa KPU. Bersih dari korupsi, bersih pula dari asusila.
Memang KPU telah berhasil melewati berbagai transformasi dan beban kerja ekstrem sejak bergulirnya era reformasi 1998, yang puncaknya pada pelaksanaan pemilu serentak dan terakhir dilaksanakan pada 2024. Keberhasilan KPU dalam mengelola kompleksitas pemilu di Indonesia membuktikan bahwa institusi ini mampu menanggung beban berat sebagai pilar utama demokrasi nasional. Beban kerja ekstrem dipikul KPU sampai tujuan. Tapi jangan berakhir di sini. Pemilu 2029 yang dipastikan menerapkan regulasi baru dan punya tantangan tersendiri pula, siap menanti. Antarkan pula sampai tujuan. (***)












