Balitbang Sumbar Kaji Rendahnya Angka Perceraian di Sawahlunto

Tim Balitbang Provinsi berdialog dengan Kakankemenag Sawahluhto Kamis (10/9) soal angka perceraian di Sumbar. subandi

SAWAHLUNTO, TOPSatu.com – Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Sumatera Barat melakukan penelitian terkait tingginya angka perceraian di Sumbar dengan menjadikan Kota Sawahlunto sebagai salah satu lokasi kajian, Kamis (10/9).

Kunjungan tersebut dipimpin Kepala Balitbang Provinsi Sumatera Barat, Febrina Tri Susila Putri  bersama jajaran. Sawahlunto dipilih karena memiliki angka perceraian yang relatif rendah dibandingkan sejumlah daerah lain di Sumatera Barat.

Dalam wawancara penelitian, Kasi Bimas Islam Kemenag Sawahlunto, Apgreadisman,   menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan Kementerian Agama secara berkelanjutan untuk memperkuat ketahanan keluarga dan mencegah terjadinya perceraian.

Upaya tersebut antara lain melalui program Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), dan Bimbingan Keluarga Sakinah (BKS). Program pemerintah pusat tersebut ditindaklanjuti Kemenag Sawahlunto melalui berbagai layanan pembinaan, termasuk Serambi KUA dan kegiatan pembinaan di Rumah Tahanan (Rutan).

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi secara perseorangan maupun kelompok mengenai berbagai persoalan keluarga dan pernikahan. Materi pembinaan meliputi literasi keuangan keluarga, komunikasi sehat antara pasangan dan anggota keluarga, penyelesaian persoalan rumah tangga, hingga upaya membangun keluarga harmonis dan sakinah.

Selain program Kemenag, Pemerintah Kota Sawahlunto beberapa tahun sebelumnya juga pernah menjalankan program Sekolah Istri Teladan Sawahlunto (SILO) sebagai salah satu bentuk pembinaan bagi perempuan dalam membangun ketahanan keluarga.

Dalam penelitian tersebut, tim Balitbang juga menemukan adanya mekanisme sosial yang masih cukup kuat di tengah masyarakat Sawahlunto dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga.

Sebelum persoalan perceraian berlanjut ke Pengadilan Agama, pasangan yang menghadapi masalah umumnya terlebih dahulu melibatkan niniak mamak atau keluarga besar untuk mendapatkan nasihat dan mencari jalan keluar.

Konsultasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) juga menjadi salah satu tahapan yang ditempuh. Dalam sejumlah kasus, konsultasi tersebut lebih dahulu dilakukan oleh pihak istri.

Pengadilan Agama kemudian menjadi pilihan terakhir apabila persoalan rumah tangga tidak dapat diselesaikan melalui pembinaan maupun mediasi keluarga.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu hal yang menarik untuk dikaji lebih lanjut, terutama jika dibandingkan dengan sejumlah kota besar di Sumatera Barat seperti Padang dan Bukittinggi yang memiliki akses administrasi perceraian secara daring sehingga proses pengajuan perkara menjadi lebih mudah.

Kuatnya peran keluarga besar dan niniak mamak dalam membantu penyelesaian persoalan rumah tangga di Sawahlunto menjadi salah satu faktor sosial yang menjadi perhatian tim Balitbang Sumbar dalam penelitian tersebut. (sbd)