Padang  

Wamendag Jerry: SRG Berdayakan Petani Sumatera Barat, Tingkatkan Produktivitas

PADANG – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga meyakini, Sistem Resi Gudang (SRG) dapat memberdayakan petani di Padang, Sumatra Barat.

Artinya, komoditas yang dihasilkan mampu memberikan nilai ekonomis dalam bentuk nilai penjaminan yang dapat digunakan untuk memperoleh kredit dari bank dan lembaga keuangan non-bank dengan bunga rendah.

Hal tersebut disampaikan Wamendag Jerry Sambuaga pada Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Lembaga Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) di Kota Padang, Sumatra Barat, Sabtu (25/2).

Rapat digelar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dan dihadiriKepala Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, SRG, dan PLK Widiastuti.

“Pemerintah mendorong petani, kelompok tani, koperasi, serta dunia usaha kecil dan menengah di Indonesia pada umumnya dan Sumatra Barat pada khususnya memanfaatkan secara maksimal SRG agar dapat meningkatkan produktivitasnya. Inilah yang akan meningkatkan daya saing dalam perekonomian nasional,” ujar Wamendag Jerry.

Menurut Wamendag Jerry, keberhasilan suatu bangsa dalam membangun sektor komoditas, khususnya pertanian dan perkebunan, ditentukan kemampuan pemerintah dalam menyediakanakses pembiayaan yang efektif. Selain itu, juga akses yang cepat bagi pelaku produksi dan perdagangan komoditas tersebut.

Wamendag Jerry melanjutkan, dengan SRG, pemilik barang dapat menggunakan komoditasnya sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan tanpa perlu adanya agunan lain.

Selain itu, dapat menjadi akses pembiayaan yang dapat digunakan pelaku usaha mulai dari hulu hingga hilir.

Pembiayaan yang diberikan tentunya dapat membantu likuiditas pemilik barang, baik untuk memperoleh harga yang lebih baik ataupun meningkatkan skala usahanya.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171 Tahun 2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG), pemerintah juga telah menerbitkan program SSRG untuk membantu petani mendapatkan pembiayaan berbunga rendah dengan jaminan resi gudang. Saat ini, melalui PMK Nomor 187 Tahun 2021 tentang SSRG, telah ditingkatkan nilai pembiayaan yang semula per debitur hanya mendapatkan maksimal Rp75 juta menjadi Rp500 juta.

Disamping itu, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2022 tentang
Pelaksanaan SSRG, penerima program SSRG menjadi lebih luas lagi.

Tidak hanya terbatas pada petani dan koperasi, namun juga nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, pengolah hasil hutan, sertausaha kecil dan menengah (UKM).