Baru 92,88 Persen Penduduk Sumbar Terdaftar Peserta BPJS Kesehatan

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, Eddy Sulistijanto dan Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Lilla Yanwar, pada Konferensi Pers Percepatan Universal Health Coverage (UHC) Sumatra Barat Jumat (26/4/2024).Ist

PADANG – Sumatera Barat berada pada posisi 34, dari 33 provinsi di Indonesia yang sudah Universal Health Coverage (UHC) dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Dengan posisi itu Sumbar belum mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC).

Kondisi itu perlu menjadi perhatian pemerintah pusat, dan perlu dilakukannya percepatan peningkatan cakupan peserta.

“Provinsi Sumatera Barat masih berada pada angka persentase 92,88 persen, dari jumlah penduduknya, sehingga masih butuh lebih dari 291.796 peserta, agar dapat memenuhi syarat RPJMN dengan target 98 persen cakupan peserta dari jumlah penduduk, dan mendapatkan predikat UHC,” ujar Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, Eddy Sulistijanto , pada Konferensi Pers Percepatan Universal Health Coverage (UHC) Sumatra Barat Jumat (26/4/2024).

Dalam meningkatkan cakupan peserta ini, BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat serta melibatkan perangkat daerah setempat untuk mengupayakan strategi.

Keoala Dinas Kesehatan Sumbar, Lila Yanwar mengatakan pihak terus berupaya meningkatkan kepesertaan BPJS penduduk Sumbar. Pihak telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten dan kota di Sumbar.

Diakuinya sebenarnya, Sumbar sudah bisa UHC, jika Penerima BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBN dan Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS) sesuai target.

Bahkan, katanya Pemprov Sumbar sudah mengalokasikan sejumlah anggaran untuk mendukung dana sharing untuk memenuhi JKSS. Dimana sudah disepakati, Pemprov Sumbar membantu 20 persen dari alokasi dana sharing yang kabupaten dan kota. Kecuali Mentawai, Pemprov Sumbar membantu Mentawai membantu 30 persen.

“Hanya saja ada beberapa kabupaten dan kota yang minim mengalokasikan anggaran melalui JKSS, akibatnya anggaran yang dialokasikan Pemprov Sumbar tidak terserap maksimal. Dampaknya masyarakat yang tertanggung juga tidak mencapai target,”sebutnya.

Langkah yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Sumbar untuk mencapai UHC adalah memaksimal kan kepesertaan melalui PBI APBN. Hanya saja kewenangan itu berada pada kabupaten dan kota. Karena peserta PBI sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kewenangan perubahan DTKS tersebut berada pada Kementrian Sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial kabupaten dan kota. “Jadi ini kewenangannya berada pada Dinas Sosial, sebenarnya Sumbar dialokasikan 2 juta PBI, karena ada pemutakhiran data, akhirnya Sumbar hanya menerima 1,795.362. Padahal ini bisa sisip secepatnya,”pungkasnya.

Secara nasional terhitung 1 April 2024, jumlah kepesertaan Program JKN-KIS telah mencapai angka 269,81 juta jiwa atau 96,67 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Artinya 96,67 persen peserta tersebut sudah memiliki jaminan Kesehatan sebagai perlindungan diri dari biara-biaya Kesehatan yang tidak terduga.

Berdasarkan data terakhir, dari 38 Provinsi di Indonesia, 33 Provinsi telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC) karena telah mencapai lebih dari 95 persen cakupan peserta dari jumlah penduduk di wilayah Provinsi tersebut.