Hukum, Riau  

88,65 Kg Sabu dan 2.401 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polda Riau

PEKANBARU – Sebanyak 88,65 kilogram sabu dan 2.401 butir pil ekstasi dimusnahkan Polda Riau, Jumat (26/4/2024).

Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan milik jaringan internasional (Malaysia) yang disita dari 17 tersangka.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti itu dilakukan pengecekan oleh tim Labfor Polda Riau.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilaurutkam ke air mendidih yang dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Dalam arahannya, Kapolda Riau Irjen M Iqbal menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pencegahan masif dan upaya penegakan hukum untuk mencegah peredaran narkotika di Provinsi Riau.

“Kami melakukan inisiasi, edukasi kepada masyarkaat termasuk di tempat pendidikan untuk mensosialisasikan bahaya narkoba,” katanya.

Upaya pencegahan itu masif sampai hari ini dan paralel dengan itu dan telah memerintahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.

“Selain itu juga memasifkan upaya penegakan hukum,” kata Irjen M Iqbal.

Kapolda mengultimatum, tidak ada lagi sebutan kampung narkoba di bumi Lancang Kuning.

“Sikat habis itu, tetapi ingat kita juga tidak hanya mengedepankan upaya hukum semata, tetapi juga upaya pendekatan sosial,” tegasnya.

Perlu diketahui, dari seluruh narkoba yang disita itu, 13,9 kilogram sabu diamankan dari tersangka AP dan FK.

Kemudian 226,18 gram dari tersangka MW dan RKP. 312,3 gram dari tersangka RS dan AM.