Perempuan Dalangi Aksi Jambret di Padang

PADANG – Tim Klewang Polresta Padang menangkap seorang perempuan terduga pelaku jambret usai berhasil menyasar korban sepekan lalu.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah mengungkapkan, terduga pelaku yang ditangkap berinisial LL umur 30 tahun.

Penangkapan tersangka berhasil dilakukan Tim Klewang pada Rabu 24 April 2024 saat berada di kawasan Seberang Padang, Kota Padang.

“Penangkapan atas dasar laporan polisi pada 24 April 2024 atas nama suami korban Fauzi Abna Mufid,” ungkapnya, Jumat (26/4).

Ia menjelaskan, suami korban mengetahui istrinya menjadi korban jambret, di Jalan Raya Arai Pinang, Kelurahan Pegambiran Ampalu NAN XX, Kamis 18 April 2024
Mengetahui kejadian itu, pelapor pun langsung menuju ke tempat kejadian dan melihat korban telah kehilangan sejumlah benda miliknya dalam kondisi luka-luka, hingga patah tulang di bagian punggung sebelah kiri.

Melihat kondisi itupun, pelapor langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang dan membawa sejumlah barang bukti terkait penjambretan yang menimpa istrinya.

“Saat itu korban kehilangan dompet berwarna pink dengan satu unit Hp merk Samsung Galaxy A14 Imei 1, dan uang sekitar dua ratus ribu rupiah dengan kondisi luka-luka dan patah tulang,” terangnya.

Setelah mendapati laporan itu, Tim Klewang Polresta Padang dipimpin Kanit Opsnal Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan melalui trace terhadap imei HP milik korban, tim berhasil melacak keberadaan HP itu dari salah seorang penadah.

Dari hasil interogasi, penadah mengaku membeli HP itu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan menjual HP tersebut kepada dirinya.

“Diketahui seorang laki-laki dan seorang perempuan ini tersangka LL dan MAH,” terangnya.

Lanjutnya, setelah dapat memastikan kedua tersangka Tim Opsnal pun langsung mengejar pelaku, dan menangkap LL di Seberang Padang, sementara MAH masih dalam pengejaran.

“Setelah di introgasi pelaku LL mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama MAH yang masih DPO. Sementara penadah masih didalami,” ujarnya. (108)