PAYAKUMBUH – Satuan Reserse Narkotika (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh mengamankan GR (26) terkait peredaran sabu-sabu di sebuah bengkel yang beralamat di Jorong Balai Rupi, Kenagarian Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Jumat (23/10) malam,
Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto mengatakan, GR merupakan salah satu target operasi jajaranya dan diduga kuat akan mengedarkan sabu saat itu.
“Iya, hasil penyelidikan kita dilapangan terduga pelaku akan mengedarkan sabu yang mana dirinya juga merupakan salah satu target operasi dalam hal peredaran gelap narkotika di Payakumbuh, ” ujar AKP Gusmanto.
Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan GR di dalam sebuah dompet warna hitam. Selain barang bukti satu paket tersebut, polisi juga menyita uang sebesar Rp496.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Tak berhenti di sana, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Ompang Tanah Sirah Kecamatan Payakumbuh Utara.
Disaksikan warga setempat, polisi juga menemukan 6 paket sabu, dua unit timbangan digital dan barang bukti pendukung lainya.
” Total berat kotor keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan adalah seberat 16.83 gram, ” terang AKP Gusmanto.
AKP Gusmanto menambahkan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (der)













