Pindah Memilih Dibolehkan, tapi Ada Syaratnya

Medo Patria

PADANG – Satu tahun jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sampaikan syarat pengurusan pindah memilih untuk mengurus langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal atau TPS tujuan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabukpaten dan Kota.

“Untuk pengurusan dokumen syarat memilih syarat bagi pemilih yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar Medo Patria, Senin (24/7).

Dijelaskan Medo, Pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi, untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan sebagaimana tadi sudah dipaparkan sebelumnya. Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya dan ini juga Evaluasi Pengawasan Penyusunan DPT serta Persiapan Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu Tahun 2024” ujar mantan Komisioner KPU Pesisir Selatan dua periode ini.

lebih lanjut dijelaskan Medo, terkait mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Ada beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.

“Bila dilakukan setelah H-7 baru dilakukann mengurus pindah memilih, tidak bisa, sebab data ini akan kami turunkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di download sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu,” ujarnya.

Dikatakan Medo, pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan. Form A Pindah Memilih ini juga nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri.

“Surat suara yang akan di terima PPK PPS kab/kota untuk mengecek kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara. Kalau pindah satu provinsi antar kab/kota cek dulu dapilnya sama tidak,” DPD dapat, DPRD provinsi juga selama satu dapil,” terangnya.

Untuk pemilih yang masuk Data Pemilih Khusus (DPK) Medo menyampaikan, pemilih akan dilayani apabila tidak terdapat atau terdaftar dalam DPT, dan dilayani sesuai alamat KTP-el, dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup serta sepanjang surat suara tersedia sesuai klausul ketentuan peraturan perundang-undangan. (rl)