Meninggal Dunia di Malaysia, Pekerja Imigran Indonesia Dapat Santunan Rp250 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan 

PADANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang serahkan santunan kematian kepada ahli waris Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Padang, Sumbar di Gedung Youth Center Padang, Selasa (30/4/2024).

Santunan PMI yang bernama Muhammad Irfan tersebut diterima oleh ahli waris atau istri almarhum Desmawati senilai Rp256 juta, dengan rincian, santunan kematian sebesar Rp85 juta dan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak sebesar Rp117 juta.

Penyerahan dilakukan oleh Bapak Didi Aryadi sekalu Asisten 2 Pemerintah Kota Padang dan didampingi oleh Bapak Muhammad Syahrul selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Bapak Nizam Ui Muluk selaku Kadisnakertrans Sumbar, Bapak Ferry Erviyan selaku Kadisnakertrans Kota Padang dan Bapak Bayu Aryadhi Selaku Kepala BP3MI Sumbar.

Asisten 2 Pemerintah Kota Padang Didi Aryadi mengucapkan bela sungkawa yang sedalam dalamnya atas meninggalnya almarhum Muhammad Irfan di Malaysia, semoga husnul khatimah.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan berupa uang dan beasiswa untuk anak almarhum. Inilah bentuk negara hadir kepada warganya. Semoga dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan mendapat keberkahan dari Allah SWT,” ujar didi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Muhammad Syahrul menambahkan bahwa santunan yang diberikan kepada ahli waris merupakan bentuk negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi warganya, tidak hanya pekerja formal dan informal yang ada di Indonesia saja namun juga untuk Pekerja Migran Indonesia.

“Santunan yang diserahkan pada ahli waris merupakan bentuk negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi warganya termasuk Pekerja Migran Indonesia” kata Syahrul.

“Sudah kami serahkan secara simbolis manfaat program Jaminan Kematian dan Beasiswa bagi Pekerja Migran Indonesia atas nama almarhum Bapak Muhammad Irfan yang meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 2024 lalu karena sakit di Malaysia, semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga almarhum,” ujar Syahrul di sela penyerahan santunan itu di Gedung Youth Center Padang.

Muhammad Syahrul menjelaskan, jaminan perlindungan yang diperoleh bagi Pekerja Migran Indonesia jika menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi saat sedang menjalani persiapan atau pelatihan kerja, selama berada di negara penempatan kerja, dan hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.

“Pekerja mIgran Indonesia bisa mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi saat sedang menjalani persiapan atau pelatihan kerja, selama berada di negara penempatan kerja, dan hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir” ujar Syahrul.