PADANG, TOPSatu.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus mematangkan langkah untuk mempercepat pembangunan strategis Flyover Sitinjau Lauik Tahap 2. Salah satunya dengan menindaklanjuti penetapan lokasi (Penlok) untuk pembebasan lahan tambahan sekitar 1,3 hektare.
Hal itu dibahas dalam pertemuan koordinasi yang digelar Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat Elsa Putra Friandi dan jajaran instansi terkait di RM Takana Nasi Padang, Kamis (10/9/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus, Camat Lubuk Kilangan Nurul Widya Siska Usman dan Lurah Indarung Hamdi Yudistira.
Desmon Danus menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021, pengadaan lahan skala kecil di bawah lima hektare dapat ditetapkan langsung oleh wali kota. Sementara untuk pengadaan lahan skala besar, penetapan lokasi menjadi kewenangan gubernur, namun dapat didelegasikan kepada wali kota apabila potensi konfliknya dinilai rendah.
“Masa persiapan pembebasan lahan secara aturan formal memakan waktu sekitar dua sampai tiga bulan melalui empat tahapan utama, yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Namun, Pemko Padang berkomitmen mengupayakan proses ini selesai lebih cepat dan minim sengketa,” ujar Desmon.
Camat Lubuk Kilangan Nurul Widya Siska Usman mengatakan, penetapan lokasi tambahan tersebut berada di sekitar area pembangunan flyover saat ini. Lahan yang dibutuhkan juga pada dasarnya dimiliki masyarakat yang sama dengan pemilik tanah pada tahap pertama.
“Keterlibatan pemilik yang sama ini diharapkan dapat membuat proses pengadaan lahan berjalan lebih lancar dan mudah,” katanya.
Sementara itu, Lurah Indarung Hamdi Yudistira menyebut penambahan lahan tersebut merupakan hasil kajian teknis antara instansi terkait dengan pemrakarsa proyek, yakni PT Hutama Karya bersama Balai Jalan.
“Penambahan ROW ini bertujuan memastikan akses jalan di area tersebut dapat berfungsi dengan kapasitas paling optimal,” ujar Hamdi.
Flyover Sitinjau Lauik merupakan salah satu infrastruktur strategis yang menghubungkan Kota Padang dengan Kabupaten/Kota Solok dan wilayah sekitarnya. Pembangunan tersebut diharapkan mendukung kelancaran arus lalu lintas sekaligus distribusi barang dan kebutuhan pokok antarwilayah.
Selain aspek infrastruktur dan ekonomi, proses pembangunan juga melibatkan masyarakat hukum adat dan tokoh masyarakat melalui peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), khususnya dalam proses perencanaan dan penataan lahan.
Pemko Padang bersama BPJN Sumbar, pemrakarsa proyek dan unsur masyarakat selanjutnya akan terus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan proses penataan lahan secara kondusif sehingga pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Tahap 2 dapat segera memasuki tahapan berikutnya. (r)













