Panwaslu Kecamatan Banuhampu Buka Pendaftaran PKD

BUKITTINGGI – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Banuhampu kembali mengajak anak nagari yang berminat sebagai penyelenggara pemilu tahun 2024 dibidang pengawasan untuk segara mendaftarkan diri sebagai pengawasan kelurahan dan desa (PKD).

Ajakan itu disampaikan ketua Panwaslu Banuhampu Asrial di sela sela pengawasan tes wawancana calon anggota PPS di kantor Camat Banuhampu, Agam, Senin (16/1).

Dikatakannya, perekrutan calon PKD untuk Pemilihan Umum tahun 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dijelaskannya. Pendaftaran pengawasan kelurahan desa (PKD) untuk nagari se kecamatan Banuhampu sudah mulai dibuka sejak tanggal 9 -19 Januari 2024 mendatang pada setiap hari kerja.

Sedangkan persyaratan untuk calon PKD itu diantaranya warga negara atau anak nagari yang berdomisili di Kecamatan Banuhampu yang dibuktikan dengan KTP dan sudah berusia minimal 21 tahun.

Sehat jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

Pendidikan menimal tamatan SLTA dan tidak memiliki catatan kriminal (Pidana) berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Selain itu tidak terlibat sebagai anggota partai politik atau sebagai tim kampanye dari salah satu partai politik dalam lima tahun terakhir.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.