Panwaslu Kecamatan Banuhampu Buka Pendaftaran PKD

8. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

9. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Agam atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam.

10. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banuhampu yang beralamat di Raya Padang Lua-Maninjau Pakan Sinayan Kecamatan Banuhampu.

11. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotocopy.

12. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 -19 Januari 2023 pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB

13. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

14. Berkas lamaran harap dimasukkan ke dalam map kertas/plastik.

(gindo)