Nevi Zuarina : Pemerintah Harus Sediakan Rumah Tipe 45m Uang Kontrak Hingga Uang Saku Bagi Warga Terdampak Konflik Rempang

Anggota DPR RI, Nevi Zuairina. Ist

 

JAKARTA-Komisi VI DPR RI, menggelar rapat kerja dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia, dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam pada hari Senin, 2 Oktober 2023.

Raker dan RDP itu dihadiri Hj. Nevi Zuairina, dari Fraksi PKS. Rapat membahas berbagai permasalahan terkait investasi dan pembangunan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi VI DPR RI mengungkapkan keprihatinan atas konflik yang terjadi di Pulau Rempang, yang berawal dari rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City dan konflik lahan yang melibatkan masyarakat setempat.

“Saya tidak setuju segala bentuk kekerasan dan mengajak semua pihak untuk mencari solusi damai dalam menyelesaikan permasalahan ini,” tutur Nevi.

Nevi menerangkan, pemerintah melalui menteri Investasi/Kepala BKPM RI, diminta memberi keterangan yang jelas dan detail dalam pertemuannya dengan Komisi VI DPR RI. Menurutnya, penting pemerintah memberikan penjelasan langkah-langkah yang telah diambil untuk menyelesaikan konflik investasi di Pulau Rempang.

Politisi PKS ini mengatakan, pemerintah mesti mengambil langkah-langkah untuk memberikan solusi kepada masyarakat yang terdampak. Termasuk memberikan rumah tipe 45 dengan harga terjangkau, serta uang kontrak dan uang tunggu.

“Jangan sampai ada pengosongan Pulau Rempang. Selama menimbulkan konflik yang mengganggu hak-hak mereka, jangan sampai pemerintah represif,” pinta Nevi.

Komisi VI DPR RI juga menggali berbagai isu terkait proses perencanaan investasi di Pulau Rempang, termasuk isu mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang belum selesai. Kementerian Investasi dan BP Batam telah memberikan klarifikasi mengenai hal ini dan menyatakan bahwa dokumen AMDAL sedang disusun.

Terkait temuan Solidaritas Nasional untuk Rempang, yang menunjukkan mayoritas masyarakat masih menolak pembangunan pabrik kaca milik Xinyi Group di atas tanah adat seluas 2000 hektar. Pemerintah dan BP Batam akan melakukan peninjauan ulang terhadap isu ini dan mencari solusi yang sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat.

Dalam pertemuan ini, Komisi VI DPR RI juga menggali informasi mengenai dampak pembangunan pabrik kaca Xinyi Group terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat setempat, penciptaan lapangan kerja, dan keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kami menghimbau kepada pemerintah, BP Batam, dan aparat penegak hukum yang terkait, agar para pendemo yang ditangkap saat melakukan unjuk rasa segera dibebaskan. Mereka dianggap sebagai bagian dari anak bangsa yang memiliki hak untuk menyuarakan rasa ketidakadilan yang mereka rasakan. Kami akan terus mengikuti perkembangan dan upaya penyelesaian permasalahan ini demi kepentingan masyarakat dan kemajuan investasi di Indonesia,” tutup Nevi Zuairina.