Kejar-kejaran di Jalinsum, Polres Pasaman Berhasil Amankan Pria Membawa 21 Paket Besar Ganja

21 paket besar ganja yang diamankan satresnarkoba Polres Pasaman. (ist)

PASAMAN, TOPSatu.com – Tim Opsnal Elang Timur Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman menangkap seorang pria berinisial AEP alias Aldi yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, Suka Ramai, Jorong Makmur, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kamis (22/10/2026) malam.

Dalam penangkapan sekitar pukul 22.20 WIB tersebut, polisi menyita 21 paket besar yang diduga berisi ganja. Petugas juga mengamankan dua tas ransel, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor polisi, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hijau.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penindakan bermula saat Tim Elang Timur yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Padang Gelugur.

Saat berada di kawasan Tapus, petugas melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat merah hitam tanpa pelat nomor. Keduanya melaju dengan kecepatan tinggi, sementara sebuah tas ransel berukuran besar terlihat di bagian pijakan kaki depan sepeda motor.

Baca Juga  Simpan Paket Ganja dalam Jok Sepeda Motor, Polres Pasaman Amankan Pengedar

Merasa curiga, petugas berupaya menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan. Namun, pengendara justru menambah kecepatan sehingga terjadi pengejaran.

Dalam pengejaran tersebut, salah seorang pria terlihat membuang dua tas ransel di lokasi berbeda. Petugas mengamankan kedua tas itu sebelum melanjutkan pengejaran terhadap sepeda motor yang ditumpangi keduanya.

Sekitar satu kilometer dari lokasi pembuangan tas pertama, sepeda motor tersebut berhenti di tepi jalan. Kedua pria kemudian meninggalkan kendaraan dan melarikan diri ke arah permukiman warga.

Petugas melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan AEP alias Aldi bersembunyi di belakang salah satu rumah warga. Sementara itu, pria yang mengendarai sepeda motor, yang menurut keterangan AEP bernama Isul, masih dalam pencarian.

Setelah mengamankan AEP, petugas memeriksa tas ransel hitam merek The South Face yang sebelumnya dibuang. Dengan disaksikan saksi dan terduga pelaku, polisi menemukan 11 paket besar yang diduga berisi ganja, masing-masing dibungkus lakban cokelat.

Berdasarkan keterangan kepolisian, AEP mengakui paket tersebut merupakan ganja yang dibawanya bersama Isul dari Panyabungan untuk dibawa ke Sijunjung.

Baca Juga  Polres Pasaman Tangkap Kurir Narkotika Bawa 16 Paket Besar Ganja Kering Siap Edar

Petugas kemudian memeriksa tas ransel kedua berwarna cokelat hitam merek Zigger. Dari dalam tas tersebut ditemukan 10 paket besar lain yang diduga berisi ganja dengan kemasan serupa.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 21 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja. Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan serta telepon genggam milik AEP.

Atas dugaan perbuatannya, AEP disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang disebutkan dalam keterangan kepolisian.

Saat ini, AEP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu Isul yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Polres Pasaman mengimbau masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (*)