Agam  

Empat Lagi Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Agam

LUBUK BASUNG.

Seringnya para pelaku Narkoba ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Agam ternyata tidak serta merta membuat para pelaku lainnya takut dan menghentikan mengedar dan menikmati barang terlarang itu

Pada Kamis (22/9) 2022 sekitar pukul 18.15 Wib, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Agam dibawah Pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP ALEYXI AUBEYDILLAH, S.H kembali menangkap 4 orang laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu disebuah rumah di Padang Tagak, Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.

Ke empat orang yang ditangkap adalah WU alias Wen, (30), pekerjaan buruh/nelayan, alamat Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, .DZ alias inyiak, (46) pekerjaan nelayan alamat Jorong Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, AR (24) pekerjaan Dagang, Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, dan FA alias Fandi, (23 ) kerja Buruh/Nelayan, Joronh Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.

Polisis menyita barang bukti 1 (satu) paket kecil sabu seberat 0,3 gram 1 (set) bong
1 buah mancis yang sudah diolah dengan jarum

Kapolres Agam yang diwakili Kasat Narkoba AKP Aleyxi Ubaidillah mengungkap kronologi penangkapan, berawal dengan adanya informasi dari masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Agam bahwa pelaku diketahui sedang pesta narkotika jenis sabu bersama empat temannya di dalam sebuah rumah di daerah Padang Tagak, Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.

Mengetahui informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Agam dibawah Pimpinan Kasatresnarkoba Akp Aleyxi Aubeydillah langsung mendatangi tkp hingga berhasil mengamankan ke empat tersangka.

“Dengan didampingi para saksi, di TKP dilakukan pemeriksaan badan dan tempat, saat itu di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram yang dibungkus dalam plastik warna bening dan diletakan diatas lantai ruang tamu dan satu buah bong yang masih berisi sisa pemakaian sabu di dalam kaca pirek serta alat pembakar mancis yang sudah diolah dengan jarum” kata Aleyxi.

Setelah mengamankan keempat tersangka dan barang bukti, tsk dan BB dibawa ke Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Keempat tersangka ditangkap saat sedang pesta (memakai) sabu di dalam rumah tersebut” tambahnya

Dari pemeriksaan sementara, diketahui untuk membeli sabu, keempat tersangka rela patungan mengumpulkan namun karena naasnya keempat tersangka diciduk Polisi. Namun berapa uang yang dikumpulkan dan kepada siapa sabu dibeli, polisi tidak menjelaskan. “Kita kembangkan kasus ini, siapa pun yang terkait Narkoba kita tangkap ” kata Aleyxi lagi

Kini ke empat tersangka telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (M Khudri)