SOLOK – Pemerintah Kota Solok menyiapkan solusi hunian bagi warga yang terdampak penataan kawasan di Jalan Cengkeh, Kelurahan Kampung Jawa. Langkah ini dilakukan seiring rencana penataan kawasan di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok untuk memperindah kota sekaligus mendukung pembangunan Pasar Kuliner Kota Solok.
Upaya tersebut ditindaklanjuti melalui survei lapangan yang dilakukan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) Kota Solok, Selasa (21/7/2026).
Survei ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Lurah Kampung Jawa, Nofrizal, terkait penanganan warga yang menempati bangunan di atas fasilitas umum, tepatnya di kawasan trotoar.
Pendataan dipimpin Penata Kelola Perumahan Ahli Muda, Heni Purwanti, MT, bersama Yeni Vera, ST, dan jajaran staf Bidang PKP. Kegiatan tersebut turut didampingi Lurah Kampung Jawa dan Ketua RW 06 setempat.
Berdasarkan hasil pendataan, warga terdampak belum dapat diusulkan menerima bantuan melalui program pembangunan rumah swadaya karena terkendala persyaratan administratif. Warga tidak memiliki lahan pribadi maupun sertifikat hak milik yang menjadi persyaratan program tersebut.
Sebagai alternatif, Dinas PerkimLH merekomendasikan relokasi ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Untuk mendukung pemenuhan kebutuhan hunian tersebut, biaya sewa direncanakan difasilitasi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dengan pendampingan administrasi dari pihak kelurahan.
Heni Purwanti mengatakan, Pemko Solok berkomitmen memastikan penataan kawasan kota tetap memperhatikan kondisi dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
“Kami berupaya memberikan solusi hunian yang layak dan aman sesuai dengan regulasi yang berlaku. Opsi relokasi ke Rusunawa ini menjadi alternatif terbaik agar proyek penataan kawasan dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal,” jelas Heni.
Ia menambahkan, pemerintah telah mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog terbuka dalam membahas rencana penataan tersebut bersama warga. Berdasarkan pendataan, warga yang menempati lokasi itu diketahui telah tinggal di kawasan tersebut sejak 1989.
Setelah mendapatkan penjelasan mengenai skema solusi hunian yang ditawarkan, warga menyatakan bersedia untuk direlokasi.
Menurut Heni, langkah selanjutnya adalah memperkuat koordinasi dengan Kelurahan Kampung Jawa dan Baznas agar proses administrasi, transisi, serta pemindahan warga dapat segera dilaksanakan.
“Warga bersedia direlokasi setelah memahami solusi yang dipaparkan. Langkah selanjutnya, kami segera berkoordinasi intensif dengan pihak Kelurahan Kampung Jawa dan Baznas agar proses transisi dan pemindahan dapat berjalan secepatnya,” pungkasnya.
Melalui langkah tersebut, Pemko Solok berharap penataan kawasan Jalan Cengkeh dan rencana pembangunan Pasar Kuliner dapat berjalan sesuai rencana, sekaligus memberikan kepastian solusi hunian bagi warga yang terdampak. (Y)













