Diduga Berbuat Cabul, Pria 64 Diamankan Polresta Padang

Ilustrasi. (*)

PADANG – Seorang pria di Kota Padang ditangkap polisi karena tega mencabuli pelajar 14 tahun.

Pelaku berinisial BD, 64 tahun, seorang petani, merupakan warga Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku menjalankan aksinya pada Kamis (24/3/2022) sore dan berhasil dibekuk polisi pada malam harinya.

“Yang bersangkutan ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Dedy

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/3) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah pondok, Lubuk Kilangan.

Dia menuturkan, peristiwa tersebut dilaporkan oleh ibu korban. Awalnya, ibu korban diberi tahu oleh tetangga bahwa anaknya dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan.

Kemudian, ibu korban pun pergi ke Mapolsek Lubuk Kilangan. Di sana, dia melihat anaknya. Kepada sang ibu, korban mengatakan dirinya telah dicabuli oleh BD.

Atas laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap setelah mengetahui keberadaannya diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat. (aci)