Agam  

Warga Bayur Terpaksa Berlebaran di Penjara Usai Diamankan dalam Kasus Narkoba

LUBUK BASUNG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam dibawah pimpinan Kasatresnarkoba Akp Aleyxi Aubeydillah, S.H telah mengamankan 1 orang laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, menjelaskan kejadian tersebut Jorong Lubuk Kandang Nagari Bayur Kec.Tanjung Raya, Sabtu (1/4).

“Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan 9 paket Narkotika jenis Ganja siap edar seberat 73,52 gram, 1 (satu) unit handphone merk Hamer warna hijau, 1 (satu) helai Switer warna Abu – Abu,” katanya.

Barang bukti lainnya 2 (satu) plastik warna hijau dan merah, uang tunai hasil penjualan ganja senilai Rp. 40.000 rupiah, 1 kotak kertas papir Merek royo dan 1 buah karung beras warna putih. Saat ditangkap pelaku koperatif dan tidak melakukan upaya perlawanan.

“Pelaku merupakan target operasi pihak kami, karena berdasarkan informasi masyarakat dicurigai sering mengedarkan barang haram tersebut,” katanya.

Akibat kejadian ini pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kini pelaku PH (27) warga Labuah Tunggang Bayur, Jorong Kapalo Koto Kenagarian Bayur Kec. Tanjung Raya Kab. Agam diamankan Polres Agam bersama sejumlah barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.(mr)