Pendapat serupa disampaikan anggota DPRD lainnya, Hafni Hafis. Ia melihat ada ketidak sesuaian Perbup no. 4 Th 2021 dengan kemendagri ini merupakan perbedaan kepemahaman.
Namun demikian, DPRD tidak memiliki kekuasan dalam membahas ini, karena ini merupakan Perbup bukan Perda. Kekuasan DPRD adalah meminta Pemerintah Daerah mencabut Perbup No. 4 th 2021. ” Kita minta dilakukan rasionalisasi dengan pola win-win solusion,” kata Hafni Hafis.
Menanggapi tuntutan Nakes itu, Bupati Solok diwakili Asisten Administrasi dan Umum Sony Sondra mengatakan, Pemerintah daerah TAPD akan menampung dan menerima keluhan dan pandangan dari Tenaga Medis dan akan ditindakinjuti.
Dikatakan, menyangkut TPP, memang benar ada dalam permendagri tetapi Permendagri tidak mewajibkan, hanya menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan TPP dan disesuaikan dengan keadaan keuangan daerah. (rusmel)