AROSUKA – Dinilai tidak adil dalam penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), ratusan tenaga kesehatan (Nakes) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas se kabupaten Solok, Kamis (25/3) melakukan unjuk rasa dengan mendatangi gedung DPRD.
Kehadiran paramedis yang berpakaian putih-putih itu, sebagai bentuk penolakan terhadap peraturan Bupati nomor 4 tahun 2021 yang mengatur tentang TPP yang telah disahkan.
Melalui juru bicaranya, paramedis Kabupaten Solok menilai Perbup 4 tahun 2021 tersebut belum berpihak terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan, sementara disisi lain, resiko pekerjaan mereka cukup tinggi.
Aksi unjuk rasa Tenaga Kesehatan (Nakes) Kabupaten Solok itu dimulai sekitar 10.00 Wib. Rombongan diterima Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra dan anggota lainnya. Aksi semula yang dilakukan di halaman DPRD, dilanjutkan dengan hearing di dalam ruang rapat dewan.
Juru bicara Nakes, Jasfian mengatakan, dalam Perbup nomor 4 tahun 2021 pasal X ayat 2, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bekerja di BLUD rata-rata hanya Rp500 ribu .
“TPP dimasukkan dalam kelompok objektif lainnya tanpa memperhitungkan kriteria yang ada,” kata pegawai Puskesmas Singkarak tersebut.