SAWAHLUNTO – Sebanyak sembilan ekor hewan ternak diamankan dalam penertiban di kawasan objek wisata Kandi, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, pada 22–23 Oktober 2026.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sawahlunto, Heni Purwaningsih, mengatakan penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penertiban Hewan Ternak.
Menurut Heni, DKP3 turut mendukung kegiatan tersebut bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Sawahlunto, dengan dukungan TNI dan Polri.
“Dalam dua hari pelaksanaan, petugas mengamankan empat ekor kerbau, tiga ekor sapi, dan dua ekor kambing yang ditemukan berkeliaran di sekitar kawasan Kandi,” ujar Heni kepada wartawan TOPSatu.com, Selasa (27/10).
Ia menegaskan, sebagai kota tujuan wisata, Sawahlunto harus didukung lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman bagi pengunjung. Karena itu, keberadaan ternak yang berkeliaran bebas perlu ditertibkan.
Heni berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menerapkan tata cara beternak yang baik, salah satunya dengan tidak membiarkan ternak berkeliaran tanpa pengawasan.
“Ke depan, kami mengharapkan partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk tidak melepasliarkan ternaknya demi menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan,” pungkasnya. (sbd)













