Padang  

Pura-pura Beli Rokok, Hp Pemilik Warung Disikat

Tersangka saat diamankan polisi. (ist)

PADANG – Tim Klewang Polresta Padang meringkus seorang pria Al (23) di Simpang Enam,yang diduga melakuan tindak pencurian satu unit handphone (hp) dan pada 2021 bertempat di sebelah kedai LIN Taplau berupa satu unit tablet warna hitam.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan pelaku melakukan aksinya pada Rabu (16/02) di Jalan Muara.

Kejadian bermula saat korban yang sedang berjualan di kedainya sedang mengambil uang kembalian dari seorang laki laki yang membeli rokok di kedainya tersebut ke dalam rumah. Saat itu satu Hp milik korban di letak di dalam kedai.

Kemudian setelah korban kembali ke kedai dan memberikan kembalian uang kepada pembeli dan si pembeli telah pergi, barulah korban sadar HP miliknya OPPO A3S sudah tidak ada

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4.860.000 dan melaporkannya ke Polresta Padang.

Menerima laporan korban tersebut, Tim Klewang melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas serta keberadan pelaku yang saat itu berada di kedai nasi goreng Simpang Enam.

“Kami berhasil menangkap pelaku ditempat dia bekerja dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri dua hp tersebut,” ungkap Kompol Rico Fernanda.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merek OPPO 3S warna Ungu

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang. (aci)