Solok  

PT KAI Layangkan Teguran Kedua kepada Pemilik Bangunan Liar di Kampung Jawa Solok

SOLOK – Menyikapi laporan masyarakat tentang berdirinya bangunan liar menempati bantalan rel kereta api di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melalui PT. KAI Divre II Sumbar melayangkan teguran kedua di lokasi tempat bangunan semi permanen ini didirikan, Jumat (17/2), tepatnya berada di RT 002 RW 03 Kelurahan Kampung Jawa.

Teguran dilayangkan pasca dilakukannya mediasi dengan pemilik bangunan yang dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2023 lalu, bertempat di lokasi bangunan liar tersebut berdiri. Mediasi dihadiri perwakilan Ditjen Perkerataapiaan, Lurah Kampung Jawa, Kasi Pemerintahan Kelurahan Kampung Jawa, Kasi Trantibum Kecamatan Tanjung Harapan dan warga pemilik bangunan tanpa izin.

“Keberadaan kios-kios di sepanjang rel kereta api Kelurahan Kampung Jawa dibangun atas inisiatif warga yang memanfaatkan lahan tidur milik PT. KAI. Dengan tidak beroperasinya kegiatan PT KAI mengakibatkan bantalan rel yang ada di sepanjang jalur tersebut dimanfaatkan oleh warga sekitar dengan mendirikan bangunan untuk usaha,” ungkap Kepala Seksi Trantibum, Kecamatan Tanjung Harapan, Senda Harahap, SSTP.

Lebih lanjut, dikarenakan posisi bangunan berada di atas jalur yang membahayakan keselamatan perkertaapian, maka saat mediasi pertama PT. KAI menyepakati surat pernyataan dari pemakai lahan bahwa pemilik bangunan tanpa izin tersebut bersedia membongkar bangunannya paling lambat lima hari kerja setelah surat pernyataan ditandatangai.

Penyampaian teguran kedua ini didampingi oleh aparat keamanan yang terdiri dari Polsus Perkeretaapian didampingi oleh personil dari Polri di lokasi bangunan liar. Lokasi bangunan liar tersebut saat ini dipasang segel khusus dari PT. KAI.

Adapun warga yang membangun bangunan tanpa izin di atas jalur kereta api Padang – Sawahlunto tersebut, sampai berita ini diturunkan masih belum bersedia membongkar bangunan yang didirikan tanpa izin, dikarenakan menurut mereka ada beberapa bangunan serupa di lokasi lain di atas tanah yang sama yang tidak mendapatkan teguran. (aci)