Padang  

PPDB Madrasah di Sumbar Bebas Maladministrasi

PADANG – Dalam rangka mencegah maladministrasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya di lingkungan madrasah, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Sumbar, Selasa (9/5).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Yefri Heriani Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Helmi Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumbar, Hendri Pani Dias Kepala Bidang Mandrasah Kanwil Kemenag Sumbar, Adel Wahidi Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumbar, dan Dheka Arya Sasmita Suir Koordinator Pengawasan PPDB Ombudsman Sumbar 2023.

“Beberapa yang perlu diperhatikan adalah, harapan kami agar PPDB di lingkungan Madrasah dapat dilaksanakan secara online/digital. Dengan sistem digital, maka diharapkan PPDB akan lebih transparan dan akuntabel. Sekaligus mencegah terjadi berbagai potensi penyimpangan” kata Yefri Heriani.

Ombudsman juga menyarankan agar adanya kepastian jadwal, tahapan dan syarat PPDB pada setiap satuan pendidikan. Di Kemenag selama ini tidak ada keseragaman jadwal dan tahapan. Sehingga publik tidak mengetahui persis jadwal dan tahapan PPDB pada setiap Kemenag kabupaten dan kota, serta madrasah. Jadwalnya berbeda-beda.

“Kami berharap, tahun ini paling tidak keseragaman jadwal dan tahapan bisa diberlakukan pada level kabupaten/kota. Dan tahun depan serentak se-Provinsi” tambah Yefri.

Selain itu, panitia PPDB dari level madrasah hingga Kanwil Kememag disarankan menyediakan layanan aduan internal.

Adel Wahidi Kepala Keasisten Pencegahan Ombudsman Sumbar menambahkan, tahun lalu Ombudsman masih menemukan adanya penambahan rombel setelah PPDB usai, pengisian rombel melebihi ketentuan yang ada, dan pembelian seragam di sekolah yang dikaitkan dengan pendaftaran ulang.

“Jadi, kalau mau sekolah di madrasah harus beli seragam di koperasi madrasah. Orang tua akhirnya harus menyediakan uang hingga Rp1.500.000 untuk paket seragam pada saat mendaftar ulang. Ini tindakan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan” tambah Adel. Adel mengaku, dari sisi pencegahan, pihaknya memberikan atensi lebih pada PPDB madrasah.

Kini di Dinas Pendidikan, full online. Proses pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman kelulusan terbuka dan dapat dipantau publik secara real time melalui website.

Selain itu, Kemenag juga disarankan untuk memastikan kuota untuk siswa yang berasal dari ekonomi tdak mampu minimal 15% dari kuota yang diterima pada setiap madrasah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH) dan surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Menanggapi saran tersebut, Helmi Kepala Kantor Kanwil Kemenag Sumbar mengatakan, pihaknya mengapresiasi berbagai saran dari Ombudsman Sumbar.

Pihaknya akan segera menyampaikan surat dinas yang ditujukan kepada setiap Kemenag kabupaten/kota serta madrasah agar menindaklanjuti ini.

“Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat Kawil Kemenag akan kumpulkan seluruh kepala madrasah pada setiap tingkatan. Kami juga akan undang Ombudsman, agar saran-saran perbaikan ini dapat langsung di dengar dan di follow up oleh kepala madasah, sebagai unit layanan yang paling bertanggung jawab di madrasah” kata Helmi. (rl)